Mesuji, 01 Juli 2026 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji menggelar Rapat Penyuluhan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria yang dilaksanakan di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, pada Rabu (01/07/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mengoptimalkan pelaksanaan Reforma Agraria, yang tidak hanya berfokus pada penataan aset melalui Legalisasi Hak Atas Tanah, tetapi juga pada penataan akses guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal. Program penanganan akses Reforma Agraria memang dirancang untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah secara produktif dan berkelanjutan.
Penyuluhan diikuti oleh perangkat Desa Talang Batu, kelompok masyarakat, serta para penerima manfaat Reforma Agraria. Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi mengenai tujuan Program Penanganan Akses Reforma Agraria, pengembangan potensi usaha masyarakat, penguatan kelembagaan kelompok, serta pentingnya sinergi antara pemerintah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menciptakan kemandirian ekonomi.
Perwakilan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji yang diwakilkan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Bapak Noor Ali Asseggaff, S.E., M.H. beserta Staf d
an Tenaga Pendukung (Fieldstaff) menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini menjadi langkah awal dalam membangun pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan aset tanah yang telah dimiliki agar mampu memberikan nilai tambah bagi peningkatan kesejahteraan keluarga dan perekonomian desa.
“Reforma Agraria tidak berhenti pada pemberian kepastian hukum atas tanah. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif sehingga mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Melalui kegiatan penyuluhan ini, kami berharap masyarakat Desa Talang Batu dapat memahami berbagai peluang pengembangan usaha yang dapat didukung melalui Program Penanganan Akses Reforma Agraria,” ujarnya.
Selain memberikan pemahaman mengenai program, kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi antara masyarakat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji untuk mengidentifikasi potensi unggulan desa, kebutuhan pendampingan usaha, serta peluang kolaborasi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Masyarakat tampak antusias mengikuti jalannya penyuluhan dengan menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait pengembangan usaha berbasis pertanian, perkebunan, maupun potensi ekonomi lokal lainnya. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan langkah pendampingan yang lebih terarah sesuai karakteristik wilayah Desa Talang Batu.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji berharap Program Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara optimal, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendorong terwujudnya Reforma Agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mesuji.

















