Hibah Australia Rp30 Miliar Disusulkan setelah Proyek Landscape Rp924 Juta Disorot; Tim Investigasi Edukasi Publik Lamongan Tangi (LANTANG) Minta Transparansi DED dan BOQ
LAMONGAN – Sebanyak tiga proyek dengan total nilai lebih dari Rp34,7 miliar menyasar kawasan yang sama, yakni Lapangan Gajah Mada (KAGAMA) Kabupaten Lamongan, dalam kurun waktu 2022 hingga 2026. Dua proyek bersumber dari APBD, satu lagi berupa usulan hibah internasional dari Pemerintah Australia melalui program Kemitraan Indonesia–Australia (KIAT) senilai Rp30 miliar.
Tim investigasi edukasi publik LANTANG (Lamongan Tangi) yang merilis hasil penelusuran menyebutkan bahwa pola proyek berurutan ini menimbulkan indikasi kuat terhadap risiko tumpang tindih anggaran (double budget) dan pemborosan keuangan negara.
“Kami tidak serta-merta menuduh, namun berdasarkan data yang terkumpul, terdapat pengulangan item pekerjaan seperti drainase, vegetasi, dan hardscape pada lokasi yang sama tanpa justifikasi teknis yang jelas. Ini layak diuji oleh aparat pengawas,” ujar juru bicara LANTANG dalam rilis yang diterima awak media, Selasa (28/4).
Fakta Proyek yang Terhimpun
Tahun Sumber Anggaran Nilai Jenis Pekerjaan
2022 APBD Dispora Rp3,8 Miliar Pembangunan lapangan: pematangan lahan, drainase, perkerasan dasar
2025 APBD DPRKP-CK Rp924 Juta Landscape kawasan: tanaman palem/lontar, paving, air mancur
2026 Usulan Hibah KIAT Australia Rp30 Miliar Drainase (Rp8,5M), pendopo (Rp4M), playground (Rp4,2M), hutan kota, parkir, toilet
Ketiga proyek tersebut secara administratif mengarah pada Kawasan Lapangan Gajah Mada (KAGAMA) yang sama.
Titik Kritis: Overlap Pekerjaan
Menurut analisis LANTANG, terdapat tiga item kritis yang menunjukkan potensi duplikasi:
1. Drainase
Dibangun pada proyek 2022 sebagai bagian dari infrastruktur dasar lapangan. Namun dalam usulan hibah 2026, drainase kembali muncul dengan alokasi Rp8,5 miliar. “Jika drainase 2022 masih layak fungsi, maka penganggaran ulang ini masuk kategori pemborosan,” tegas LANTANG.
2. Vegetasi dan Penghijauan
Tahun 2025, APBD menghabiskan Rp924 juta untuk menanam palem/lontar dan menata taman. Tahun 2026, proposal hibah mencantumkan “hutan kota / penghijauan” pada lokasi yang sama. Indikasi duplikasi fungsi sangat terlihat.
3. Hardspace (Paving/Taman)
Pekerjaan perkerasan dan taman muncul di proyek 2022, diperbarui di proyek landscape 2025, dan kembali masuk dalam paket Rp30 miliar. Pola ini disebut LANTANG sebagai pola klasik “bangun, ubah, bangun ulang”.
Tiga Kemungkinan Hukum Menurut LANTANG
Tim investigasi yang berbasis di Lamongan ini menjelaskan tiga skenario hukum atas temuan tersebut:
1. Double Budget / Overlap Anggaran – Jika item pekerjaan identik, lokasi sama, waktu berdekatan, maka negara telah membayar dua kali untuk output yang sama.
2. Pemborosan Keuangan Negara – Jika pekerjaan lama masih layak tetapi dibongkar atau diganti, maka terjadi inefisiensi yang merugikan APBD dan hibah asing.
3. Creating Demand (Menciptakan Kebutuhan) – Proyek awal sengaja dibuat tidak maksimal atau dibiarkan rusak, lalu dijadikan alasan untuk mengajukan anggaran baru. Modus ini sudah banyak ditemukan dalam kasus korupsi infrastruktur.
Dokumen yang Masih Tertutup
LANTANG mengakui bahwa hingga saat ini tingkat keyakinan baru mencapai 90% (indikasi kuat secara audit logika). Untuk memastikan 100% diperlukan dokumen teknis yang belum dibuka untuk publik, yaitu:
· DED (Detail Engineering Design) proyek 2022, 2025, dan usulan 2026
· BOQ (Bill of Quantity) atau RAB terperinci
· Overlay peta lokasi untuk memastikan apakah area drainase, taman, dan hutan kota benar-benar sama tanpa perluasan
“Kami mendorong Inspektorat dan DPRD Lamongan untuk meminta dokumen-dokumen tersebut. Itu hak publik,” tambah LANTANG.
Rekomendasi LANTANG untuk Publik dan Aparat
1. Masyarakat diminta mengawasi langsung kondisi lapangan: apakah drainase 2022 masih berfungsi, apakah tanaman 2025 masih hidup, dan apakah pengerjaan proyek 2026 nanti akan membongkar fasilitas lama yang masih layak.
2. Inspektorat Kabupaten Lamongan agar melakukan audit investigatif dengan membandingkan DED dan BOQ tiga periode anggaran.
3. DPRD agar memanggil OPD terkait (Dispora dan DPRKP-CK) untuk meminta klarifikasi teknis atas indikasi tumpang tindih ini.
4. Publik dan media dapat mengirimkan bukti visual (foto sebelum-sesudah) ke LANTANG melalui saluran yang akan diumumkan kemudian.
Pernyataan Penutup LANTANG
“Hibah asing bukan uang gratis. Itu uang rakyat Australia dan Indonesia yang juga harus dipertanggungjawabkan. Tiga proyek di satu lokasi dalam waktu empat tahun bukanlah hal biasa. Ini bisa jadi efisiensi bertahap, atau bisa jadi pemborosan terselubung. Yang membedakan hanya satu hal: dokumen teknis dan kejujuran perencanaan. Masyarakat Lamongan berhak tahu apakah drainase dibangun sekali atau dua kali, apakah taman ditanam ulang karena rusak atau karena sengaja dibuat habis, dan apakah usulan Rp30 miliar benar-benar kebutuhan atau sekadar cara menghabiskan uang hibah.”
Latar Belakang LANTANG
LANTANG (Lamongan Tangi) adalah tim investigasi independen yang fokus pada edukasi publik dalam tata kelola anggaran daerah. Nama “Tangi” bermakna “bangun” atau “sadar” dalam bahasa lokal, mencerminkan misi mengajak warga Lamongan melek anggaran dan mengawasi pembangunan.
Sumber data: Dokumen proyek APBD 2022 & 2025, proposal hibah KIAT Australia 2026, serta pemberitaan Reportase Indonesia News.

























