Lampung Selatan, 17 April 2026 — Penyerahan Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 telah dilaksanakan di Balai Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, pada Kamis (17/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan serta Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, S.H., bersama masyarakat penerima sertipikat.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui program PTSL. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mendukung penataan administrasi pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Melalui program PTSL, masyarakat diharapkan dapat memperoleh sertipikat tanah secara mudah, cepat, dan terjangkau. Dengan adanya sertipikat tersebut, hak atas tanah memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga dapat memberikan rasa aman serta berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah terus mendorong percepatan pelaksanaan PTSL sebagai salah satu program strategis nasional dalam rangka mewujudkan pendaftaran tanah lengkap di seluruh wilayah Indonesia.





















