Surabaya – Komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan kembali ditegaskan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara BNNP Jawa Timur dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. Kegiatan yang dirangkaikan dengan ikrar bersih dari narkoba oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Timur.

Penandatanganan perjanjian kerja sama menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara jajaran pemasyarakatan dan BNN Provinsi Jawa Timur dalam upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika di dalam lapas dan rutan. Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.

Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Jawa Timur secara serentak mengucapkan ikrar bersih dari narkoba yang dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas I Surabaya. Ikrar tersebut menjadi wujud komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta tidak akan memberikan ruang sekecilpun bagi peredaran narkoba di dalam lapas maupun rutan.

Sebagai bentuk konkret dari komitmen tersebut, kegiatan ditutup dengan pemusnahan barang bukti berupa 441 unit telepon genggam hasil penggeledahan rutin dan insidentil di seluruh UPT Pemasyarakatan Jawa Timur. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh jajaran pemasyarakatan bersama BNN Provinsi Jawa Timur sebagai upaya menutup celah komunikasi ilegal yang kerap dimanfaatkan untuk peredaran narkoba.
(Humas Lapas Arjasa)





















