Manna – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian gratifikasi dan mencegah potensi penyimpangan.
Rutan Kelas IIB Manna, melalui Humas Rutan Manna, mengimbau kepada seluruh pegawai untuk memahami dan mematuhi peraturan ini. “Kami akan terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pegawai dalam melaporkan gratifikasi, serta mencegah potensi penyimpangan dan korupsi,” ujarnya.(27/03)
Humas Rutan Manna juga menambahkan bahwa pegawai yang tidak mematuhi peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Manna, Muhamad Nur, menekankan pentingnya peran pegawai dalam mencegah gratifikasi. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada pegawai untuk memastikan bahwa mereka memahami dan mematuhi peraturan ini,” katanya.
Muhamad Nur juga mengingatkan bahwa gratifikasi dapat berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan kepada pegawai sebagai imbalan atas suatu tindakan atau keputusan.
Peraturan ini memiliki beberapa perubahan utama, yaitu nilai batas wajar (tidak wajib lapor) meningkat, yaitu hadiah pernikahan/upacara adat-agama menjadi Rp1.500.000 per pemberi, dan sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang menjadi Rp500.000 per pemberi dengan total maksimal Rp1.500.000 per tahun. Selain itu, laporan gratifikasi yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara, namun ketentuan Pasal 12B UU Tipikor tetap berlaku.
Rutan Manna akan terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada pegawai untuk memastikan bahwa mereka memahami dan mematuhi peraturan ini.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan transparan, serta mencegah potensi penyimpangan dan korupsi,” Pungkas Muhamad Nur.






















