Bengkulu — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu mengikuti kegiatan apel bersama yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, yang dilaksanakan secara daring, Senin (12/01/2026).
Apel bersama tersebut diikuti oleh jajaran aparatur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) dari berbagai satuan kerja di seluruh Indonesia. Dalam kesempatan itu, Yusril Ihza Mahendra bertindak sebagai pembina apel dan menyampaikan sejumlah arahan strategis kepada seluruh peserta.
Menko Kumham Imipas menekankan pentingnya menjaga stabilitas nasional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Ia mengingatkan agar seluruh jajaran senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia sebagai landasan utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Yusril Ihza Mahendra juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan dalam menjalankan tugas negara, khususnya dalam mendukung agenda reformasi hukum nasional.
Dalam arahannya, Yusril turut menyoroti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menegaskan bahwa implementasi regulasi tersebut menuntut kesiapan seluruh jajaran, baik dari sisi pemahaman, koordinasi, maupun pelaksanaan teknis di lapangan.
“Keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegas Yusril. Ia juga mengingatkan agar setiap unit kerja tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan mengedepankan kerja bersama dan koordinasi lintas sektor demi mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara kolektif.
Melalui keikutsertaan dalam apel bersama ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh arahan Menko Kumham Imipas serta terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan sinergi dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.





















