Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Sabtu, 10 Januari 2026, bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Arga Makmur. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini merupakan bagian dari proses pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan dalam rangka menentukan arah program pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sidang TPP dipimpin oleh Ketua TPP dan diikuti oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Kepala Sub Seksi Giatja, Kepala Sub Seksi Perawatan, serta anggota Tim TPP Lapas Arga Makmur. Dalam sidang tersebut, dibahas usulan integrasi bagi 10 orang WBP serta usulan penugasan tenaga tamping sebanyak 6 orang WBP.
Selama pelaksanaan sidang, para anggota TPP menyampaikan pandangan, evaluasi, dan masukan terhadap masing-masing WBP yang diusulkan, dengan mempertimbangkan aspek perilaku, kedisiplinan, partisipasi dalam pembinaan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif. Hasil sidang TPP ini selanjutnya akan menjadi dasar pertimbangan pimpinan dalam menetapkan keputusan serta menentukan program pembinaan lanjutan bagi narapidana.
Pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ini dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Standar Tim Pengamat Pemasyarakatan serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan kondusif.
Melalui pelaksanaan sidang TPP secara berkala, Lapas Kelas IIB Arga Makmur menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pembinaan yang objektif, terukur, dan berkeadilan, guna mendukung keberhasilan proses reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan.
























