Lamongan — Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa aktivis vokal Yak Widhi terus menyedot perhatian publik. Di tengah sorotan tersebut, muncul paradoks hukum: Yak Widhi tampil sebagai korban dengan luka fisik nyata, namun di saat yang sama berstatus tersangka dalam laporan balik dan wajib lapor.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang arah penegakan hukum dan relasi antara kekuasaan, aparat, serta warga sipil.Tim investigasi melakukan wawancara mendalam dengan Yak Widhi untuk menggali pandangannya atas peristiwa yang kini menjadi perbincangan luas, baik di ruang pengadilan maupun di media sosial.
Sistem Hukum dan Pertanyaan Integritas
Menanggapi status ganda yang disematkan kepadanya, Yak Widhi menilai hal tersebut sebagai cerminan kompleksitas sistem hukum. Ia menegaskan bahwa laporan balik merupakan hak setiap warga negara, namun konteks dan waktu kemunculannya patut dikritisi.
Menurutnya, publik berhak bertanya apakah proses hukum berjalan murni atau justru berfungsi sebagai selubung yang mengaburkan pokok perkara berupa dugaan penganiayaan. Ia menekankan bahwa di titik inilah integritas aparat penegak hukum diuji, serta keberanian publik diperlukan untuk membedakan antara keadilan substantif dan prosedural semata.
Narasi “Membela Protokol” dan Bayang-Bayang Kekebalan
Terkait klaim pelaku yang menyebut tindakannya sebagai upaya membela protokol, Yak Widhi memilih berhati-hati namun tegas. Ia menyatakan bahwa kekerasan fisik di ruang publik, terlebih di area yang dipenuhi aparat, tidak dapat dipahami sebagai luapan emosi sesaat.
Ia menilai keberanian melakukan kekerasan tersebut menunjukkan gejala apa yang ia sebut sebagai imunitas psikologis—rasa kebal karena merasa berada di sisi kekuasaan. Dalam pandangannya, kekerasan yang dilegitimasi oleh narasi otoritas merupakan bentuk premanisme paling berbahaya dalam negara hukum.
Opini Publik: Alarm dan Risiko
Tagar solidaritas yang ramai di media sosial, menurut Yak Widhi, adalah sekutu yang tidak bisa sepenuhnya dikendalikan. Di satu sisi, tekanan publik berfungsi sebagai alarm agar kasus tidak tenggelam dalam senyap birokrasi hukum. Di sisi lain, ia mengingatkan bahaya ketika emosi kolektif mengalahkan verifikasi fakta.
Ia menegaskan bahwa tugas dirinya dan tim kuasa hukum adalah menerjemahkan energi viral menjadi kurasi fakta yang dapat dipertanggungjawabkan di ruang sidang. Baginya, keadilan tetap diputuskan di pengadilan, meski sorotan publik sering kali menjadi penerang di balik gelapnya proses hukum.
Pesan untuk Pemegang Otoritas
Jika diberi kesempatan berbicara langsung dengan Bupati Lamongan, Yak Widhi menyampaikan refleksi tajam tentang tata kelola kekuasaan. Ia mempertanyakan kenyamanan seorang pemimpin terhadap kekerasan yang dilakukan atas nama “membela” zona eksklusif kekuasaan.
Menurutnya, kekuasaan sejati tidak dibangun dari jarak antara pemimpin dan rakyat, melainkan dari kesediaan mendengar suara kritis yang sering kali tidak nyaman. Insiden ini, katanya, adalah gejala dari pemisahan “kami” dan “mereka” dalam praktik pemerintahan.
Pelajaran bagi Warga dan Aktivis
Dari pusaran kasus yang dialaminya, Yak Widhi menarik satu pelajaran utama: dokumentasi dan pemahaman hukum adalah kunci perjuangan. Ia menekankan pentingnya bukti, saksi, dan prosedur sebelum bersuara dan melawan ketidakadilan.
Ia juga mengingatkan agar perjuangan tidak dilakukan secara individual. Jaringan hukum dan dukungan publik menjadi penopang penting dalam menghadapi proses panjang. Baginya, memperjuangkan keadilan untuk diri sendiri adalah bentuk paling nyata dalam memperjuangkan keadilan bagi semua.
Catatan Redaksi:
Wawancara ini disusun sebagai rekonstruksi naratif berdasarkan profil, pernyataan publik, dan pemberitaan terkait Yak Widhi. Untuk keakuratan maksimal, redaksi merekomendasikan konfirmasi langsung kepada pihak terkait atau kuasa hukum, serta merujuk pada pernyataan resmi yang terdokumentasi.


























