Banda Naira, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira mengikuti arahan dan Pembahasan Langkah-Langkah Strategis pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 Bidang Pelayanan Tahanan, yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu (7/1) bertempat di Aula Lapas Bandanaira.
Kegiatan ini diikuti oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Bandanaira, Amier Azan, bersama Kepala Subseksi Pembinaan, Rustam Kasoor, serta Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Abdul Masjid Ohorella, beserta staf.
Arahan disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudui, yang menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam mengimplementasikan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
“Dengan berlaku KUHP 2023 dan KUHAP 2025, seluruh jajaran wajib memahami, memedomani, dan menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dalam setiap proses kerja,” tegasnya.
Selain itu, Dirjenpas mendorong Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mendukung Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui penyediaan Pos Layanan Bapas di lingkungan UPT.
Usai kegiatan, Plh Kepala Bandanaira, Amier Azan, menegaskan kesiapan pihaknya menindaklanjuti arahan tersebut dengan melakukan langkah-langkah antisipatif di lingkungan Lapas, mulai dari pembaruan pemahaman petugas, penyesuaian prosedur pelayanan tahanan, hingga memastikan seluruh layanan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kegiatan ini menjadi bekal penting bagi jajaran pemasyarakatan dalam menghadapi masa transisi perubahan hukum pidana. Lapas Bandanaira berkomitmen mendukung kebijakan Dirjenpas demi terwujudnya pelayanan tahanan yang profesional, akuntabel, dan humanis,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Bandanaira meneguhkan langkah untuk menyongsong penerapan penuh KUHP 2023 dan KUHAP 2025, sejalan dengan agenda reformasi hukum pidana nasional serta peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan. (Humas/LT)

























