27 Desember 2025 Bengkulu – Sebanyak 4 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu menerima remisi khusus Natal 2025. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di lingkungan Rutan Bengkulu, Kamis (25/12), dan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Yulian Fernando.
Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Yulian Fernando menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di rutan.
“Pemberian Remisi Khusus Natal merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan. Remisi ini juga menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Yulian.
Ia menjelaskan bahwa dari total 4 Warga Binaan penerima Remisi Khusus Natal, besaran remisi yang diberikan bervariasi sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani dan hasil penilaian pembinaan.
Seluruh proses pengusulan dan pemberian remisi dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Menteri yang mengatur pelaksanaan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Remisi diberikan setelah Warga Binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses pengusulan dan pemberian Remisi Natal dilakukan secara selektif dan sesuai prosedur. Remisi Khusus Natal adalah hak Warga Binaan yang telah memenuhi ketentuan dan merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang berkeadilan dan humanis,” tegas Yulian.
Momentum Hari Raya Natal diharapkan dapat menjadi sarana refleksi dan penguatan spiritual bagi Warga Binaan, sekaligus mendorong mereka untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali dan berperan aktif secara positif di tengah masyarakat.
Rutan Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan pemberian hak-hak Warga Binaan secara profesional, humanis, dan berlandaskan prinsip keadilan, guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

























