Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Kirim Berita Media Wanita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Sorot

Presiden Prabowo Subianto Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Antara Hukum Positif Indonesia dan Hukum Fikih Islam

Januariansyah Arfaizar by Januariansyah Arfaizar
1 August 2025
in Sorot
A A
0
MRM
949
SHARES
1.4k
VIEWS

Pendahuluan

Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto adalah tindakan yang sangat strategis dan normatif dalam konteks hukum pidana dan politik Indonesia.

Tindakan tersebut harus dianalisis secara kritis dari dua perspektif utama: hukum positif Indonesia, yang mengatur hak prerogatif Presiden, dan hukum fikih Islam, sebagai pandangan normatif berbasis syariah yang mengatur aspek keadilan dan pengampunan.

Analisis dari Perspektif Hukum Positif Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, Presiden memiliki kewenangan khusus dalam memberikan abolisi dan amnesti sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.” (Asshiddiqie, 2006: 237).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi memberikan definisi dan tata cara pemberian abolisi dan amnesti sebagai bentuk pengampunan atau penghapusan pidana yang dapat dilakukan sebelum atau sesudah vonis pengadilan.

Baca Juga

IMG 20260428 050647 501

Tiga Proyek di Satu Kawasan Lamongan, KAGAMA, Publik Perlu Waspadai Indikasi Double Budget

28 April 2026
IMG 20260413 221809 480

Dua tahun tanpa penahanan, kasus korupsi Rp151 miliar di Lamongan jadi sorotan publik

14 April 2026
2 2

Bangunan Ambruk di Banjarmasin

1 April 2026
IMG 20250121 WA0005

Pelajar SMKN 5 Palembang Berusia 17 Tahun Temukan Celah Keamanan di Situs Pemerintah, Miliki 10 Sertifikat IT Internasional

14 March 2026

Menurut Jimly Asshiddiqie (2006:390), hak prerogatif Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi merupakan instrumen politik hukum yang dapat dipakai untuk tujuan rekonsiliasi nasional dan perbaikan sistem hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan hak ini harus berlandaskan asas keadilan dan tidak boleh disalahgunakan untuk tujuan politis semata.

Selaras Ashiddiqie, Marzuki (2011: 252) menegaskan, amnesti dan abolisi harus dilakukan dengan pertimbangan obyektif yang matang dan memperhatikan dampak sosial, sehingga tidak menimbulkan kesan diskriminatif atau merugikan hak korban.

Dalam konteks pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, meskipun Presiden memiliki kewenangan hukum yang sah, langkah tersebut harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kekuasaan presiden dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini penting agar prinsip supremasi hukum tetap terjaga.

Analisis dari Perspektif Hukum Fikih Islam

Dalam hukum Islam, pengampunan (al-afw) dan penghapusan hukuman (al-ta’zir) oleh penguasa merupakan bagian dari kemaslahatan (al-maslahat) dan keadilan (al-adl).

Al-Mawardi (1992: 240-245) dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah menegaskan, penguasa memiliki wewenang untuk menghapuskan hukuman ta’zir berdasarkan ijtihad demi kemaslahatan umat, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum Allah.

Ibnu Qudamah (1997: 342-348) dalam Al-Mughni menegyhkan, ta’zir merupakan hukuman yang sifatnya fleksibel dan penguasa dapat memberikan pengampunan demi kemaslahatan umum dan stabilitas sosial.

Dalam konteks ini, pemberian abolisi dan amnesti dapat dipandang sebagai manifestasi prinsip rahmah (kasih sayang) dan adl (keadilan) jika memang bertujuan untuk menghindari kerusakan lebih besar dan menjaga harmoni sosial.

Namun demikian, menurut perspektif fikih, pengampunan ini harus memenuhi kriteria tidak merugikan hak korban, tidak bertentangan dengan hukum Allah (al-hudud), dan bertujuan nyata untuk kemaslahatan umat (maqashid syariah). Jika keputusan abolisi dan amnesti diambil tanpa memperhatikan aspek tersebut, maka tindakan tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum Islam dan pemerintahan.

Integrasi Perspektif Hukum Positif dan Hukum Fikih

Dalam tatanan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, hukum positif dan hukum Islam bukanlah dua kutub yang terpisah, melainkan dapat berintegrasi untuk membangun keadilan dan kesejahteraan.

Menurut Didin Saad (2014: 160-167), sinergi antara hukum nasional dan prinsip fikih harus memperkuat moralitas, keadilan sosial, dan kemaslahatan umat tanpa mengabaikan aturan konstitusional.

Oleh karena itu, dalam memberikan abolisi dan amnesti, Presiden harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak tatanan hukum dan kepercayaan masyarakat.

Kesimpulan

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo secara hukum positif adalah sah dan memiliki landasan konstitusional. Namun, dari sudut pandang hukum fikih Islam, keputusan tersebut harus memenuhi syarat moral dan hukum yang ketat agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

Penggunaan kewenangan ini seyogianya dilakukan dengan hati-hati, mempertimbangkan aspek kemaslahatan dan keadilan, serta dibarengi dengan transparansi agar legitimasi dan kepercayaan publik tetap terjaga. (MRM)

Penulis: K.H. Muhammad Rofik Mualimin, Lc., M.Pd.I. (Dosen STAI Yogyakarta/Pengasuh PP Latifah Mubarokiyah Bantul, DIY)

    Share380Tweet237Share66Pin85SendShare
    Banner Publikasi Press Release Gratis
    Previous Post

    Inovasi Mahasiswa di Desa Borimasunggu: Membuat Powerbank dan Lampu Emergency dari Baterai isi ulang

    Next Post

    Dari Kebun Cengkeh ke Cahaya Harapan, Inovasi Lilin Aromaterapi di Desa Dengeng-Dengeng

    Januariansyah Arfaizar

    Januariansyah Arfaizar

    Related Posts

    IMG 20260428 050647 501

    Tiga Proyek di Satu Kawasan Lamongan, KAGAMA, Publik Perlu Waspadai Indikasi Double Budget

    28 April 2026
    IMG 20260413 221809 480

    Dua tahun tanpa penahanan, kasus korupsi Rp151 miliar di Lamongan jadi sorotan publik

    14 April 2026
    2 2

    Bangunan Ambruk di Banjarmasin

    1 April 2026
    IMG 20250121 WA0005

    Pelajar SMKN 5 Palembang Berusia 17 Tahun Temukan Celah Keamanan di Situs Pemerintah, Miliki 10 Sertifikat IT Internasional

    14 March 2026
    Next Post
    IMG 20250801 WA0027 1

    Dari Kebun Cengkeh ke Cahaya Harapan, Inovasi Lilin Aromaterapi di Desa Dengeng-Dengeng

    Drs. Joni Jidan

    Akhiri Pengabdian 38 Tahun, Drs. Joni Purna Tugas sebagai Hakim Utama Pengadilan Agama Metro

    Foto Bersama di Pengadilan Agama

    Kunjungan Mahasiswa KKN UNUGIRI ke Kementerian Agama: Konsultasi Sertifikasi Halal untuk UMKM Desa Cantel

    WhatsApp Image 2025 08 01 at 13.32.48

    Buka Monev Penataan Agraria Semester I 2025, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Penataan Akses demi Peningkatan Taraf Hidup

    WhatsApp Image 2025 08 01 at 07.41.08

    Menteri Nusron Sosialisasikan Urgensi Pendaftaran Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta
    Berita Utama

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    by tondosusanto
    24 April 2026
    0

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta Rupiah. Perusahaan...

    Read moreDetails
    WhatsApp Image 2026 01 22 at 19.35.45 1

    Panen Kacang Panjang Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas Bandanaira

    23 January 2026
    WhatsApp Image 2026 01 12 at 14.19.12 1 768x512 1

    Presiden Prabowo Perkuat Pembangunan SDM Lewat Sekolah Rakyat Terintegrasi

    20 January 2026
    PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

    PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

    29 December 2025
    Lapas Bengkulu, Pembinaan Rohani, Penyuluh Agama, Warga Binaan, Masjid An-Nur, Kemenag Bengkulu, Mengaji Iqro, Tausiyah, Pembinaan Kepribadian, Bakti pada Orang Tua

    WBP Dalami Iqro dan Al-Qur’an dalam Pembinaan Rohani Rutin Lapas Bengkulu

    9 December 2025
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    WhatsApp Image 2026 04 29 at 15.18.29

    Sinergi Lapas Perempuan Bengkulu dan Dukcapil Hadirkan Layanan e-KTP

    29 April 2026
    Lapas Bengkulu, Ditjenpas Bengkulu, Tonny Nainggolan, Kakanwil Ditjenpas, Pelayanan Publik, Pemasyarakatan, Kunjungan Lapas, Warga Binaan, Klinik Lapas, Dapur Sehat

    Lawatan Perdana Kakanwil Ditjenpas Bengkulu, Tinjau Layanan Lapas Bengkulu

    29 April 2026
    Lapas Bengkulu, Kakanwil Ditjenpas Bengkulu, Tonny Nainggolan, Penguatan Tugas, ASN Pemasyarakatan, Integritas ASN, Citra Pemasyarakatan, UPT Pemasyarakatan, Kemenimipas

    Tonny Nainggolan Beri Penguatan Tugas bagi Pegawai Lapas Bengkulu

    29 April 2026
    Lapas Bengkulu, Kalapas Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, Ditjenpas Bengkulu, Imigrasi Bengkulu, Latihan Menembak, Mako Brimob Bengkulu, Sinergi Antarinstansi, Keamanan, Aparatur Negara

    Sinergi Pengamanan, Kalapas Bengkulu Ikuti Latihan Menembak Bersama Kanwil Ditjenim di Mako Brimob

    29 April 2026
    WhatsApp Image 2026 04 29 at 13.08.48

    Kalapas Perempuan Bengkulu Pimpin Langsung Kontrol Sarana dan Prasarana Lapas

    29 April 2026
    WhatsApp Image 2026 04 29 at 13.07.26

    Warga Binaan LPP Bengkulu Ikuti Penyuluhan Anemia

    29 April 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Square Media Wanita
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Account
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita