Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Banner Publikasi Press Release Gratis
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Sorot

Membungkam Suara Mahasiswa: Antara Demokrasi dan Represi Negara

Redaksi by Redaksi
12 June 2025
in Sorot
A A
0
SURABAYA, INDONESIA - MARCH 24: Activists clash with Indonesian Police officers during a protest against the military law revision on March 24, 2025 in Surabaya, Indonesia. On March 20, Indonesia's House of Representatives passed a revision to military law, allowing military officers to serve in more government posts and take up civilian positions without resigning from the Indonesian National Armed Forces. This amendment has drawn criticism from civil society groups, who warn it could signal a return to the repressive New Order era under former President Soeharto, when military officers dominated civilian affairs.Critics argue that this change could lead to abuse of power, human rights violations, and political impunity for army personnel, reminiscent of the era under dictator Suharto, who stepped down in 1998. The timing is particularly significant as Indonesia is now led by President Prabowo Subianto, an ex-special forces general and former son-in-law of Suharto, who was inaugurated in October 2024. (Photo by Robertus Pudyanto/Getty Images)

SURABAYA, INDONESIA - MARCH 24: Activists clash with Indonesian Police officers during a protest against the military law revision on March 24, 2025 in Surabaya, Indonesia. On March 20, Indonesia's House of Representatives passed a revision to military law, allowing military officers to serve in more government posts and take up civilian positions without resigning from the Indonesian National Armed Forces. This amendment has drawn criticism from civil society groups, who warn it could signal a return to the repressive New Order era under former President Soeharto, when military officers dominated civilian affairs.Critics argue that this change could lead to abuse of power, human rights violations, and political impunity for army personnel, reminiscent of the era under dictator Suharto, who stepped down in 1998. The timing is particularly significant as Indonesia is now led by President Prabowo Subianto, an ex-special forces general and former son-in-law of Suharto, who was inaugurated in October 2024. (Photo by Robertus Pudyanto/Getty Images)

856
SHARES
1.2k
VIEWS

Tindakan represif aparat terhadap mahasiswa yang mengungkapkan pendapat kembali menyoroti ironi dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi justru tereduksi melalui intimidasi dan kekerasan. Kasus kriminalisasi terhadap peserta demonstrasi, seperti yang terjadi pada aksi May Day di Semarang, menunjukkan bahwa hukum seringkali digunakan sebagai alat untuk melindungi kekuasaan, bukan keadilan.

Mahasiswa yang berupaya menyampaikan aspirasi secara damai malah dijerat dengan berbagai pasal pidana, tanpa adanya proses hukum yang transparan. Tindakan semacam ini mencerminkan penyalahgunaan kewenangan dan kegagalan aparat dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Kekerasan yang terekam dan tersebar di media sosial hanya memperburuk citra aparat di mata publik, sekaligus menegaskan bahwa supremasi sipil belum sepenuhnya diakui dalam praktik.

Meskipun demikian, kehadiran lembaga bantuan hukum dan semangat solidaritas sipil menjadi bukti bahwa masih ada kekuatan masyarakat yang melawan ketidakadilan. Namun, jika negara terus membiarkan kekerasan dan kriminalisasi ini terjadi, maka tatanan demokrasi akan terus terancam. Aparat seharusnya berfungsi sebagai pelindung, bukan sebagai musuh bagi rakyat yang bersuara.

Ketika Suara Disamakan dengan Kejahatan

3 1
SURABAYA, INDONESIA – MARCH 24: Activists hold banners during a protest against the military law revision on March 24, 2025 in Surabaya, Indonesia. On March 20, Indonesia’s House of Representatives passed a revision to military law, allowing military officers to serve in more government posts and take up civilian positions without resigning from the Indonesian National Armed Forces. This amendment has drawn criticism from civil society groups, who warn it could signal a return to the repressive New Order era under former President Soeharto, when military officers dominated civilian affairs.Critics argue that this change could lead to abuse of power, human rights violations, and political impunity for army personnel, reminiscent of the era under dictator Suharto, who stepped down in 1998. The timing is particularly significant as Indonesia is now led by President Prabowo Subianto, an ex-special forces general and former son-in-law of Suharto, who was inaugurated in October 2024. (Photo by Robertus Pudyanto/Getty Images)

Menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka hanya karena ikut demonstrasi jelas merupakan bentuk ketidakadilan. Mereka dijerat dengan pasal-pasal seperti Pasal 212 dan 170 KUHP yang kerap disebut sebagai “pasal karet” karena dapat menyetujui keinginan aparat. Padahal, tindakan yang mereka lakukan bertujuan untuk menyampaikan pendapat secara damai, sesuatu yang dijamin oleh hukum dan hak asasi manusia. Tuduhan bahwa mereka “melawan petugas” kerap kali digunakan tanpa bukti yang jelas, dan sangat rawan disalahgunakan untuk membungkam suara-suara kritis. Hal ini membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat di ruang publik.

Kriminalisasi seperti ini tidak hanya merugikan mereka yang ditangkap, tetapi juga memberikan pesan buruk kepada masyarakat bahwa menyuarakan kebenaran dapat berujung pada hukuman penjara. Hal ini sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi kita. Tindakan kriminal seharusnya dilihat sebagai bagian dari partisipasi warga negara, bukan sebagai ancaman bagi negara. Jika hukum terus digunakan sebagai alat pembungkaman, maka keadilan hanya akan berpihak pada mereka yang berkuasa. Negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyatnya, bukan mengancam mereka yang bersuara.

Tindakan Kekerasan Aparat

1 6
SURABAYA, INDONESIA – MARCH 24: Activists clash with Indonesian Police officers during a protest against the military law revision on March 24, 2025 in Surabaya, Indonesia. On March 20, Indonesia’s House of Representatives passed a revision to military law, allowing military officers to serve in more government posts and take up civilian positions without resigning from the Indonesian National Armed Forces. This amendment has drawn criticism from civil society groups, who warn it could signal a return to the repressive New Order era under former President Soeharto, when military officers dominated civilian affairs.Critics argue that this change could lead to abuse of power, human rights violations, and political impunity for army personnel, reminiscent of the era under dictator Suharto, who stepped down in 1998. The timing is particularly significant as Indonesia is now led by President Prabowo Subianto, an ex-special forces general and former son-in-law of Suharto, who was inaugurated in October 2024. (Photo by Robertus Pudyanto/Getty Images)

Laporan tentang kekerasan fisik, penahanan yang sewenang-wenang, serta perundungan terhadap para peserta aksi dan jurnalis mahasiswa menyoroti rendahnya standar profesionalisme aparat. Seharusnya, tugas utama kepolisian adalah melindungi masyarakat, bukan menyebarkan rasa takut. Aksi pemukulan, penahanan di tempat yang tidak layak, serta penyitaan alat dokumentasi jelas menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Bahkan, mahasiswa yang tidak melakukan perlawanan pun mengalami perlakuan kasar, yang mencerminkan kurangnya perbedaan dalam penanganan berdasarkan tindakan yang dilakukan.

Baca Juga

2 2

Bangunan Ambruk di Banjarmasin

1 April 2026
IMG 20250121 WA0005

Pelajar SMKN 5 Palembang Berusia 17 Tahun Temukan Celah Keamanan di Situs Pemerintah, Miliki 10 Sertifikat IT Internasional

14 March 2026
IMG 20260226 172404 214

Ada apa dengan Lamongan?Yak Widhi Hadiri Panggilan Kedua KPK, Tegaskan Komitmen Bersihkan Lamongan dari Korupsi

27 February 2026
Apes! Spesialis Bongkar Rumah di Barru Tumbang Ditembak Polisi

Spesialis Rumah Kosong di Barru Apes, Aksi Berujung Tembakan Polisi

25 February 2026

Lebih mengkhawatirkan lagi, kekerasan tidak hanya ditujukan kepada peserta aksi, tetapi juga kepada jurnalis kampus yang sedang meliput peristiwa tersebut. Hal ini mencerminkan adanya upaya untuk membungkam dokumentasi publik, yang seharusnya berfungsi sebagai alat pengawasan masyarakat terhadap aparat negara. Ketika kekerasan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, pelanggaran hak asasi manusia akan terus berulang dan menjadi pola yang dianggap wajar dalam penanganan unjuk rasa. Keadaan ini menandakan adanya masalah sistemik dalam institusi kepolisian yang perlu segera diperbaiki secara menyeluruh, baik melalui reformasi hukum maupun peningkatan transparansi dan pengawasan publik.

Peran Lembaga Hukum dan Sipil

Enam mahasiswa yang terlibat dalam aksi May Day di Semarang pada 1 Mei 2025 ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melawan petugas. Mereka dikenakan dakwaan dengan Pasal 211, 212, 214, dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya, 18 orang mengalami penangkapan, tetapi 4 di antara mereka telah dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Delapan orang yang lain dibebaskan secara bertahap, sementara enam orang masih terus ditahan hingga 2 Mei 2025. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mendampingi mereka dari segi hukum dan berusaha untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Peran lembaga hukum, seperti LBH Semarang dibutuhkan disini, lembaga tersebut berperan dalam melindungi hak-hak hukum peserta aksi.

Mereka memberikan bantuan hukum kepada mahasiswa yang dituduh, memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Dalam kasus ini, solidaritas sipil terlihat melalui upaya bersama untuk mendampingi mahasiswa yang ditangkap, mengadvokasi hak-hak mereka, dan menuntut akuntabilitas atas tindakan aparat yang dianggap melanggar hak asasi manusia. Gerakan solidaritas ini mencerminkan kekuatan masyarakat dalam mempertahankan demokrasi dan menuntut keadilan. Peristiwa ini menyoroti signifikansi peran lembaga hukum dan solidaritas sipil dalam menjaga hak-hak konstitusional warga negara demi membangun sistem hukum yang adil dan transparan.

Biodata penulis :

Adhini Tri Rahmawati, email: adhinitri@student.ub.ac.id

Alsya Aulia Fitriani, email: alsyaaulia162@student.ub.ac.id

Renita Naila Fajriah, email: nailatata2903@student.ub.ac.id

Zuhrynda Nawang Maharani, email: zuhryndanawangm@student.ub.ac.id

Nomer telepon yang dapat dihubungi: 082141240299

 

Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
Kirim Berita Media Wanita
Previous Post

Clay Art, Sekarang jadi hobi anak anak Gen Z untuk mengisi waktu luang

Next Post

Babinsa Serda TNI Dadang Sutisna Pimpin Gotong Royong Atasi Longsor di Ciramagirang

Redaksi

Redaksi

Related Posts

2 2

Bangunan Ambruk di Banjarmasin

1 April 2026
IMG 20250121 WA0005

Pelajar SMKN 5 Palembang Berusia 17 Tahun Temukan Celah Keamanan di Situs Pemerintah, Miliki 10 Sertifikat IT Internasional

14 March 2026
IMG 20260226 172404 214

Ada apa dengan Lamongan?Yak Widhi Hadiri Panggilan Kedua KPK, Tegaskan Komitmen Bersihkan Lamongan dari Korupsi

27 February 2026
Apes! Spesialis Bongkar Rumah di Barru Tumbang Ditembak Polisi

Spesialis Rumah Kosong di Barru Apes, Aksi Berujung Tembakan Polisi

25 February 2026
Next Post
Babinsa

Babinsa Serda TNI Dadang Sutisna Pimpin Gotong Royong Atasi Longsor di Ciramagirang

Golden Age

Golden Age: Pentingnya Pendidikan Sejak Dini untuk Masa Depan Anak

FamilyMart

"FamilyMart, Surganya Makanan Cepat Saji yang Ramah Kantong"

Dadang Sutisna

Jejak Langkah Babinsa Serda Dadang Sutisna: Dari TNI untuk Masyarakat Desa Ciramagirang

Mahasiswa Kesejahteraan Sosial melakukan wawancara kepada pekerja sosial terkait penanganan PPKS di Medan 05/06/2025

Penanganan PPKS Lewat Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan dan Peran Pekerja Sosial

Please login to join discussion
Square Media Wanita

Berita Utama

WhatsApp Image 2026 01 22 at 19.35.45 1
Berita Utama

Panen Kacang Panjang Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas Bandanaira

by Redaksi Lapas Bandanaira
23 January 2026
0

Banda Naira, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira kembali membuktikan keberhasilan program pembinaan kemandirian melalui kegiatan pertanian produktif....

Read moreDetails
WhatsApp Image 2026 01 12 at 14.19.12 1 768x512 1

Presiden Prabowo Perkuat Pembangunan SDM Lewat Sekolah Rakyat Terintegrasi

20 January 2026
PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

29 December 2025
Lapas Bengkulu, Pembinaan Rohani, Penyuluh Agama, Warga Binaan, Masjid An-Nur, Kemenag Bengkulu, Mengaji Iqro, Tausiyah, Pembinaan Kepribadian, Bakti pada Orang Tua

WBP Dalami Iqro dan Al-Qur’an dalam Pembinaan Rohani Rutin Lapas Bengkulu

9 December 2025
Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%

Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%

7 December 2025
Rumah Prabu Half Page

Berita Terkait

Lapas Bengkulu, Satopspatnal, Kepatuhan Internal, Ditjenpas, Pemasyarakatan, Reformasi Birokrasi, Pengawasan Internal, ASN, Integritas

Perkuat Integritas, Tim Satopspatnal Lapas Bengkulu Ikuti Sosialisasi Kepatuhan Internal Ditjenpas

10 April 2026
5f9f0507 385e 4086 80aa 1d103feefcee

Rutan Bengkulu Laksanakan Perayaan Hari Paskah bagi Warga Binaan, Wujudkan Pembinaan Kerohanian yang Humanis

10 April 2026
Komisi XIII DPR RI

Karutan Bengkulu Sambut dan Dampingi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Bengkulu

10 April 2026
a4b65ce9 7c77 4d62 be30 1ea77b17fd54

Rutan Bengkulu Laksanakan Pembinaan Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik, Dorong Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

10 April 2026
Komisi XIII DPR RI

Karutan Bengkulu Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Komisi XIII DPR RI

10 April 2026
WhatsApp Image 2026 04 10 at 11.31.47

LPP Bengkulu Gelar Kegiatan One Day One Prison’s

10 April 2026
Pelataran

Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Pelataran.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@pelataran.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Penting!

Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

Pemberitahuan!

Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

Iklan Banner Ucapan Selamat

Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

Iklan MC DSA Square
  • Privacy Policy
  • Panduan Komunitas Pelataran
  • Syarat dan Ketentuan Pelataran
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita