ARGA MAKMUR, 28 JANUARI 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur terus berkomitmen dalam meningkatkan tata kelola administrasi dan manajemen kearsipan yang akuntabel. Pada Rabu (28/1), bertempat di Aula Lapas Arga Makmur, jajaran JFT Arsiparis bersama Tim Pemusnahan Arsip melaksanakan kegiatan pemilahan arsip sebagai tahap awal proses penyusutan dan pemusnahan dokumen negara.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan dokumen di lingkungan Lapas berjalan sesuai dengan koridor hukum kearsipan. Proses ini bertujuan untuk merapikan penyimpanan data sekaligus mengefisiensikan ruang penyimpanan berkas yang sudah tidak memiliki nilai guna.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pemberian arahan teknis kepada tim terkait mekanisme pemilahan. Hal ini dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam pelaksanaannya, Tim Pemusnahan Arsip melakukan pemilahan secara bertahap dan teliti untuk memisahkan antara arsip aktif, arsip inaktif, serta arsip yang telah habis masa retensinya. Ketelitian dalam pemilahan ini sangat krusial guna menjamin bahwa dokumen-dokumen penting tetap terjaga, sementara dokumen yang telah memenuhi syarat untuk dimusnahkan dapat diproses lebih lanjut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Lapas Arga Makmur dalam melakukan transformasi birokrasi yang lebih rapi dan terorganisir. Melalui penyusutan arsip yang sistematis, diharapkan akses terhadap data dan informasi di masa mendatang dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan baik dan lancar. Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, telah melaporkan pelaksanaan kegiatan ini kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu sebagai wujud transparansi dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur kearsipan nasional.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan berpedoman teguh pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 yang mengatur mengenai pelaksanaan penyusutan arsip. Selain itu, proses teknis di lapangan merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 54 Tahun 2016 terkait tata naskah dinas dan pedoman Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.





















