ARGA MAKMUR, 24 JANUARI 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur menunjukkan komitmen nyata dalam memenuhi hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya di bidang kesehatan. Pada Sabtu (24/1), pihak Lapas memfasilitasi rujukan medis lanjutan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arga Makmur bagi salah satu warga binaan yang membutuhkan penanganan spesialis.
Langkah rujukan ini diambil terhadap warga binaan atas nama Asri bin Abustami (70) yang terdiagnosa mengalami tumor pada bagian regio occipital dan toraks anterior. Proses rujukan dengan nomor WP.8.PAS.3.PK.07.02-10 ini dilakukan setelah pasien menjalani rawat inap di klinik internal Lapas namun memerlukan pemeriksaan lebih mendalam di fasilitas kesehatan luar.
Sebelum diberangkatkan, tim medis Lapas melakukan pemeriksaan kondisi awal guna memastikan pasien dalam keadaan stabil untuk mobilisasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan tekanan darah berada pada angka 130/80 mmHg, dan pasien telah mendapatkan terapi awal berupa antibiotik serta manajemen nyeri.
Seluruh proses pemindahan pasien dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas pengamanan dan didampingi langsung oleh tenaga medis Lapas guna memastikan prosedur tetap berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan dan kesehatan yang berlaku.
Setibanya di RSUD Arga Makmur, warga binaan langsung mendapatkan penanganan medis sesuai dengan indikasi klinisnya.
Pasca-pemeriksaan di rumah sakit, warga binaan tersebut dikembalikan ke Lapas Arga Makmur dengan pengawasan penuh. Tim medis Lapas juga telah mencatat hasil konsultasi spesialis dan memberikan edukasi terkait rencana tindak lanjut pengobatan serta perawatan intensif yang diperlukan selama di dalam hunian.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, menegaskan bahwa layanan rujukan medis ini adalah bagian dari tanggung jawab instansi dalam menjamin setiap warga binaan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan manusiawi. Laporan pelaksanaan kegiatan ini telah disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu sebagai bentuk akuntabilitas kinerja.

























