BENGKULU — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, mengikuti kegiatan zoom meeting bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, Kamis (4/12). Pada kesempatan tersebut, Kalapas didampingi oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Slamet Santoso, serta Kaur Keuangan dan Perlengkapan (Kaur Wai & Keu), Atmaja.
Pertemuan daring ini membahas dua agenda utama, yaitu persiapan Pengadaan Bahan Makanan (BAMA) untuk UPT Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2026 dan pemaparan mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan mulai berlaku pada 2026.
Dalam arahannya, Agus Andrianto menekankan pentingnya ketepatan perencanaan serta transparansi proses pengadaan bahan makanan di seluruh UPT Pemasyarakatan. Ia mengingatkan bahwa pengadaan harus dilakukan sesuai ketentuan e-purchasing dan memprioritaskan bahan pangan lokal guna mendukung ekonomi daerah serta meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan.
Selain itu, Agus turut menjabarkan sejumlah poin penting terkait implementasi KUHAP baru, termasuk penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses penyidikan, penahanan, hingga pendampingan terhadap terdakwa dan narapidana. Perubahan tersebut menegaskan diferensiasi fungsional antara aparat penegak hukum dan petugas pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang akan diberlakukan tahun 2026.
Partisipasi Lapas Bengkulu dalam kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memastikan seluruh jajaran siap melaksanakan ketentuan baru sekaligus menyukseskan kebijakan pemasyarakatan yang semakin modern, akuntabel, dan berorientasi pelayanan.





















