Apes! Spesialis Bongkar Rumah di Barru Tumbang Ditembak Polisi
BARRU – Aksi pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga perumahan di Kabupaten Barru akhirnya terungkap. Seorang pria residivis berinisial JF (42) dilumpuhkan polisi setelah berusaha melawan saat proses pengembangan kasus.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polres Barru dengan dukungan tim Resmob Polda Sulawesi Selatan.
Kapolres Barru, Ananda Fauzi Harahap, menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 12.40 WITA. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal beraktivitas.
Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU Akbar Sirajuddin, menjelaskan pelaku beraksi bersama seorang rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kamar korban dan mengambil perhiasan emas berbagai jenis dengan total berat sekitar 200 gram,” ujar Akbar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi. Tim Resmob kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Jeneponto.
JF akhirnya ditangkap pada Jumat dini hari, 20 Februari 2026, sekitar pukul 02.30 WITA, di kawasan BTN Budi Mulia Permai 2, Kecamatan Arungkeke.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tambahan dan kemungkinan pelaku lain, JF melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
“Petugas sudah memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kanan pelaku,” jelas Akbar.
JF kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, JF diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah terlibat kasus serupa di Jakarta pada 2020 dan di Kabupaten Bulukumba pada 2021.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga gelang emas seberat sekitar 96,37 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, helm merah, sepatu kets, satu unit ponsel lipat, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Pelaku diketahui kerap menyasar rumah-rumah di kawasan BTN yang ditinggal pemiliknya bekerja pada siang hari. Sebelum beraksi, pelaku lebih dulu mengamati situasi untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran di Barru antara lain BTN Racita 1, BTN Racita 2, BTN Racita 5, dan Villa Permata Hijau.
Atas perbuatannya, JF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Barru, Ananda, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya bagi warga yang tinggal di kompleks perumahan. Ia juga menyarankan agar masyarakat memasang CCTV di rumah pribadi maupun di lingkungan perumahan sebagai langkah antisipasi guna mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan kewaspadaan bersama dan dukungan sistem keamanan seperti CCTV, potensi tindak kejahatan dapat diminimalisir,” tutup Ananda.
(Asridal)
#Barru #Kriminal #BobolRumah #SulawesiSelatan #InfoTerkini





















