Bengkulu – Sebagai wujud penghormatan terhadap hak kemanusiaan warga binaan, Lapas Kelas IIA Bengkulu memberikan Izin Luar Biasa (ILB) kepada seorang warga binaan berinisial RN untuk menghadiri prosesi pemakaman adik kandungnya di Desa Rena Jaya, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Kamis (11/12).
Keputusan pemberian ILB tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan pertimbangan kedukaan mendalam yang dialami RN. Sebelum diberangkatkan, RN menjalani pemeriksaan administrasi, SOP pengamanan, serta pengawalan ketat dari petugas Lapas Bengkulu.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan bahwa ILB merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana sekaligus komitmen Lapas dalam menjalankan pendekatan humanis.
“Setiap warga binaan tetap memiliki hak untuk merasakan duka keluarga. Negara melalui Lapas memberikan ruang itu dengan tetap mengedepankan aspek pengamanan dan SOP yang ketat,” ujar Kalapas.
RN diberangkatkan menuju lokasi pemakaman dengan pengawalan petugas dan kembali ke Lapas Bengkulu setelah seluruh rangkaian prosesi selesai dilaksanakan.
Kalapas menegaskan bahwa setiap pemberian izin luar biasa selalu dilakukan secara selektif, terukur, dan sesuai regulasi.
“Kami pastikan semua tahapan berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan. Pengawalan melekat dilakukan demi keamanan bersama,” tambahnya.
Pemberian ILB ini menjadi bukti bahwa Lapas Bengkulu tidak hanya fokus pada aspek pembinaan dan pengamanan, tetapi juga tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan bagi setiap warga binaan.
























