25 November 2025 Bengkulu — Rutan Bengkulu menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema “Transformasi Pengelolaan Rupbasan dalam Rangka Sinergi Kelembagaan untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset Negara” yang digelar Rupbasan Kelas I Bengkulu di Grage Hotel Bengkulu Selasa (25/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando, yang diwakili oleh Kasubsi Pengelolaan, Aziz Owairan. FGD tersebut berkaitan dengan pembahasan tindak lanjut Surat Plt. Jaksa Agung Muda Pembina Kejaksaan Agung RI Nomor B-334/C/Cpl.3/06/2025 mengenai permohonan alih status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) selain tanah dan bangunan kepada Kejaksaan RI.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Bengkulu, Haposan Silalahi, melalui Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Sudirwan, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Seluruh peserta menyampaikan pandangan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing guna menyelaraskan implementasi alih status BMN.
FGD berfokus pada aspek teknis pelaksanaan alih status, meliputi inventarisasi fisik barang, penyesuaian data administrasi, verifikasi dokumen, mekanisme pelaporan, dan tahapan transfer aset. Forum ini diarahkan untuk memastikan setiap satuan kerja memahami alur kerja dan batas kewenangan guna menghindari kesalahan penatausahaan dan potensi temuan audit. Dalam sesi pemaparan, Rupbasan Kelas I Bengkulu menjelaskan tahapan transformasi pengelolaan Rupbasan yang menitikberatkan pada sinergi antarinstansi, khususnya antara unit pemasyarakatan dan penegak hukum.
Dalam kesempatan tersebut Sudirwan menekankan pentingnya keseragaman langkah antara pihak Rupbasan dan Kejaksaan terkait proses alih status aset negara. “Alih status BMN bukan hanya administrasi, tetapi bagian dari program nasional peningkatan pengelolaan aset negara. Semuanya harus bergerak pada jalur yang sama agar implementasi tidak terhambat,” kata Sudirwan saat memberikan arahan.
Sementara itu menanggapi kegiatan tersebut, Kasubsi Pengelolaan Rutan Bengkulu, Aziz Owairan, menegaskan dukungan Rutan Bengkulu terhadap penataan aset negara melalui sinkronisasi data dan koordinasi lintas lembaga. “Kejelasan SOP dan keseragaman langkah tentunya diperlukan agar proses alih status berjalan efektif tanpa menimbulkan kendala administrasi,” ujar Aziz usai kegiatan.





















