6 Februari 2026 – Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bengkulu terus berupaya meningkatkan pemahaman warga binaan terkait hak-hak yang dapat diperoleh selama menjalani masa pidana. Salah satunya melalui kegiatan penyampaian informasi mengenai mekanisme pengusulan hak integrasi, meliputi Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB), yang dilaksanakan oleh Subseksi Pelayanan Tahanan, Kamis (5/2).
Kegiatan sosialisasi tersebut dipandu oleh Staf Pelayanan Tahanan, Hari Simanjuntak, dan diikuti oleh warga binaan. Dalam penyampaiannya, Hari memaparkan secara detail alur pengajuan, ketentuan administratif, serta persyaratan substantif yang harus dipenuhi agar permohonan hak integrasi dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa pemenuhan persyaratan menjadi faktor utama dalam pengajuan hak integrasi. Di antaranya adalah adanya pihak penjamin yang bertanggung jawab, baik dari keluarga maupun pihak lain, serta rekam jejak perilaku yang baik selama mengikuti program pembinaan di Rutan. “Hak integrasi merupakan hak setiap warga binaan, namun tetap harus melalui prosedur dan penilaian yang telah ditetapkan,” ungkap Hari.
Selain itu, warga binaan juga diberikan pemahaman mengenai peran penting penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Litmas menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan kelayakan warga binaan untuk mendapatkan CB atau PB, dengan mempertimbangkan kondisi keluarga, lingkungan sosial, serta sikap dan kedisiplinan selama menjalani pembinaan.
Di kesempatan terpisah, Kepala Rutan Bengkulu, Tomy Yulianto, menegaskan bahwa kegiatan pemberian informasi seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Hal tersebut bertujuan agar warga binaan memperoleh informasi yang benar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin memastikan seluruh warga binaan memahami prosedur yang resmi, sehingga terhindar dari praktik percaloan maupun informasi yang tidak jelas,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Rutan Bengkulu berharap warga binaan semakin terdorong untuk berperilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan. Hak integrasi bukan sekadar bentuk keringanan, tetapi merupakan kesempatan untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan perubahan sikap dan perilaku yang lebih positif.




















