Ambon, INFO_PAS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku memberikan penguatan kepada jajaran pemasyarakatan di wilayah Maluku dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi, Rabu (8/4).
Kegiatan penguatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT) Pemasyarakatan se-Maluku.
Penguatan disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamat, melalui pemaparan hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 sekaligus rekomendasi perbaikan.
Dalam pemaparannya, Hasan menegaskan bahwa penguatan ini bertujuan membangun kesadaran kolektif seluruh jajaran pemasyarakatan agar lebih responsif dan berorientasi pada kualitas layanan.
“Kami hadir tidak hanya untuk menilai, tetapi untuk memastikan adanya perbaikan nyata. Penguatan ini penting agar setiap unit layanan mampu memenuhi standar pelayanan, meningkatkan kompetensi petugas, serta mengelola pengaduan secara transparan dan terintegrasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen pimpinan dalam menindaklanjuti setiap hasil pengawasan.
“Kunci utama pencegahan maladministrasi adalah konsistensi dalam menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. Tanpa komitmen tersebut, kualitas pelayanan publik tidak akan berkembang secara signifikan,” tambahnya.
Sementara itu, Ricky Dwi Biantoro menyambut baik penguatan yang diberikan dan menegaskan kesiapan jajarannya untuk melakukan pembenahan.
“Penguatan dari Ombudsman ini menjadi pedoman penting bagi kami. Seluruh Ka. UPT harus segera menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi, serta memastikan pelayanan publik di masing-masing satuan kerja berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman memaparkan hasil penilaian tahun 2025 yang menunjukkan masih adanya variasi kualitas pelayanan di beberapa lembaga pemasyarakatan di Maluku.
Meski secara umum pelayanan dinilai cukup baik dan belum ditemukan indikasi maladministrasi, sejumlah aspek masih perlu ditingkatkan, terutama pada pemahaman petugas, penguatan sistem pengaduan, serta budaya pelayanan yang terbuka.
Ombudsman juga menyoroti pentingnya integrasi pengelolaan pengaduan dengan sistem nasional SP4N-LAPOR!, peningkatan pengawasan internal, serta pelibatan masyarakat dalam proses evaluasi pelayanan publik.
Sebagai langkah konkret, Ombudsman mendorong jajaran pemasyarakatan untuk melakukan pelatihan berkala bagi petugas, mengintegrasikan hasil penilaian ke dalam dokumen perencanaan kinerja, serta menyusun kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan berbasis data.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman berharap seluruh jajaran pemasyarakatan di Maluku dapat memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi, sekaligus mendukung agenda reformasi birokrasi secara nasional.















