Bengkulu – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu terus memperkuat kualitas pelayanan pemasyarakatan melalui partisipasi aktif dalam Rapat Virtual Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pengusulan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Binaan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (5/2/2026) bertempat di Aula Bapas Bengkulu dan diikuti langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Yusep Antonius, bersama pejabat struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Rapat yang dipimpin Direktur Jenderal Pemasyarakatan tersebut menjadi bagian dari penguatan teknis nasional dalam rangka memastikan proses pengusulan hak integrasi berjalan sesuai ketentuan hukum, akuntabel, serta berdampak positif bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Hak integrasi yang dimaksud meliputi Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam paparannya, Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan menekankan pentingnya pemenuhan syarat substantif dan administratif secara cermat, mulai dari pendataan narapidana, pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), hingga verifikasi dokumen dan penerbitan Surat Keputusan. Proses ini menempatkan fungsi kontrol sebagai aspek krusial, baik oleh operator integrasi maupun pejabat struktural yang berwenang, guna mencegah kesalahan administrasi dan penyalahgunaan kewenangan
Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Yusep Antonius, menegaskan bahwa peran Bapas sangat strategis dalam menjamin keabsahan dan kelengkapan dokumen usulan, khususnya terkait pencabutan dan pengawasan hak integrasi klien pemasyarakatan. “Arahan ini memperkuat komitmen kami untuk bekerja profesional, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga masyarakat merasa aman dan hak warga binaan tetap terpenuhi sesuai aturan,” ujarnya.
Lebih jauh, kegiatan ini juga sejalan dengan 15 Program Akselerasi Menteri yang menekankan tata kelola pemasyarakatan modern, berintegritas, dan berorientasi pada reintegrasi sosial. Dengan sistem pengusulan hak integrasi yang tertib dan terkontrol, narapidana dan anak binaan diharapkan mampu kembali ke masyarakat secara bertahap, produktif, serta tidak mengulangi tindak pidana.
Melalui penguatan koordinasi nasional ini, Bapas Bengkulu berkomitmen mendukung kebijakan pemasyarakatan yang tidak hanya berfokus pada pembinaan warga binaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan.(IH)




















