Bengkulu – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu terus memperkuat pengawasan terhadap klien pemasyarakatan dewasa guna memastikan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Upaya ini dilakukan seiring dengan diterapkannya kebijakan terbaru terkait pengawasan keimigrasian terhadap klien pemasyarakatan, khususnya bagi mereka yang menjalani program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas.
Penguatan pengawasan tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan jajaran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Bengkulu dalam kegiatan sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian terhadap Klien Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara daring. Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman serta memperjelas mekanisme pengawasan yang melibatkan sinergi antara pemasyarakatan dan keimigrasian.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas I Bengkulu, Oka Putra Wazlan, menegaskan bahwa pengawasan yang optimal merupakan bagian penting dalam menjaga rasa aman masyarakat, terutama ketika klien pemasyarakatan telah kembali menjalani aktivitas di lingkungan sosialnya.
“Klien pemasyarakatan dewasa yang menjalani integrasi berada di tengah masyarakat, sehingga pengawasan harus dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab. Kebijakan ini memberikan kejelasan peran bagi Pembimbing Kemasyarakatan dalam memastikan klien tetap patuh terhadap ketentuan hukum,” ujar Oka Putra Wazlan.
Menurutnya, pengawasan keimigrasian menjadi aspek penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan maupun pelanggaran izin keluar wilayah, termasuk perjalanan ke luar negeri tanpa prosedur yang sah. Dengan pedoman yang jelas, PK dapat melakukan pemantauan secara lebih efektif dan akuntabel.
Oka menjelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan tidak hanya menjalankan fungsi pembimbingan, tetapi juga pengawasan yang berdampak langsung pada ketertiban sosial. Koordinasi dengan instansi imigrasi menjadi bagian dari upaya memastikan setiap perubahan status klien terdata dan terpantau dengan baik.
“Tujuan akhirnya adalah melindungi masyarakat. Dengan pengawasan yang kuat, klien pemasyarakatan dapat menjalani proses reintegrasi sosial secara tertib, sementara masyarakat mendapatkan jaminan keamanan,” tambahnya.
Melalui penguatan pengawasan klien dewasa ini, Bapas Kelas I Bengkulu berkomitmen menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan transparan. Diharapkan, langkah ini tidak hanya mendukung keberhasilan pembinaan klien pemasyarakatan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap peran pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(IH)



















