Kirim Press Release
Contact Us
  • Login
  • Register
Pelataran
Banner Publikasi Press Release Gratis
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Penganiayaan Anak di Cilacap Dikecam Menteri PPPA

Redaksi by Redaksi
17 August 2025
in Berita Utama
A A
0
Penganiayaan Anak di Cilacap Dikecam Menteri PPPA

Penganiayaan Anak di Cilacap Dikecam Menteri PPPA

852
SHARES
1.2k
VIEWS
Ada apa 1080 x 2787

Penganiayaan Anak di Cilacap Dikecam Menteri PPPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam kasus penganiayaan berujung pembunuhan terhadap anak di Cilacap, Jawa Tengah. Pelaku merupakan ibu kandung korban dan pasangannya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Cilacap.

“Kasus penganiayaan hingga pembunuhan anak oleh pacar ibu kandung, bahkan diduga keterlibatan ibu kandung sebagai pelaku merupakan kejahatan multidimensi yang melibatkan faktor psikologis, sosial, dan struktural. Kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pasangan dari ibu maupun ayah kandung yang sedang dalam hubungan renggang atau berpisah bukanlah kali pertama yang terjadi di Indonesia. Ini adalah alarm bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap anak masih sangat rapuh,” ujar Menteri PPPA.

Leaderboard Satu Rumah

Berdasarkan informasi, kasus ini terungkap ketika ayah korban melaporkan bukti video penganiayaan yang dikirimkan oleh kakak korban ke Polresta Cilacap. Hasil penyidikan menunjukkan korban mengalami penganiayaan pertama pada 30 Juli 2025. Korban mengalami penganiayaan yang kedua pada 7 Agustus 2025, kemudian dibawa oleh pelaku dan ibu kandungnya ke klinik PKU Majenang dan dinyatakan meninggal dunia. Jenazah korban lalu diautopsi di RSUD Margono dan rekonstruksi kasus dilakukan pada 11 Agustus 2025.

Baca Juga

Paskibraka Papua Barat Daya

Sikap Heroik Paskibraka Papua Barat Daya Dapat Apresiasi dari Menteri Hukum

20 August 2025
IP Lokal

IP Lokal Mejeng di TransJakarta Sambut HUT ke-80 RI

17 August 2025
Kawasan Industri Morowali

Penuhi Pasar Global, Kemenperin Pacu Kapasitas Produksi Kawasan Industri Morowali

15 August 2025
Mie Gacoan dan LMK SELMI

Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI Sepakat Berdamai

15 August 2025

“Kami akan tetap berkoordinasi dengan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD) Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Cilacap terkait perkembangan proses hukumnya. Perlu dilakukan asesmen menyeluruh dan rehabilitasi terhadap pelaku Ibu kandung melihat latar belakang dan kronologi yang telah terjadi terhadap korban,” tambah Menteri PPPA.

Atas tindakannya, kedua tersangka dapat dijerat pemberatan hukum pidana, yaitu Pasal 80 ayat (3) jo. 76C Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan ditambah sepertiga karena salah satu tersangka merupakan orang tua korban sesuai pasal Pasal 80 ayat (4) Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, kedua tersangka juga dapat dikenakan Pasal 338 Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Apabila pembunuhan tersebut terbukti telah direncanakan oleh kedua tersangka, maka dapat dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan diancam pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun. Kedua tersangka juga dapat dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Menteri PPPA menegaskan kasus di Cilacap ini menjadi gambaran nyata dari lemahnya sistem perlindungan anak bahkan di lingkungan terkecil. Oleh karena itu, diperlukan intervensi secara holistik, pendekatan keluarga, dan edukasi positif terhadap para orang tua terkait pola pengasuhan untuk mencegah pengabaian hingga penganiayaan terhadap anak.

“Negara, masyarakat, dan lingkungan juga harus turut aktif dalam meningkatkan pengawasan lingkungan, mendeteksi, dan melaporkan apabila terjadi kasus kekerasan terhadap anak melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau 08-111-129-129. Tidak boleh ada lagi anak yang kehilangan nyawa karena kelalaian orang dewasa di sekitarnya,” tutup Menteri PPPA.

Share341Tweet213Share60Pin77SendShare
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2026
Previous Post

IP Lokal Mejeng di TransJakarta Sambut HUT ke-80 RI

Next Post

Pembukaan Festival Pacu Jalur 2025 di Riau Resmi Dibuka

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Paskibraka Papua Barat Daya

Sikap Heroik Paskibraka Papua Barat Daya Dapat Apresiasi dari Menteri Hukum

20 August 2025
IP Lokal

IP Lokal Mejeng di TransJakarta Sambut HUT ke-80 RI

17 August 2025
Kawasan Industri Morowali

Penuhi Pasar Global, Kemenperin Pacu Kapasitas Produksi Kawasan Industri Morowali

15 August 2025
Mie Gacoan dan LMK SELMI

Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI Sepakat Berdamai

15 August 2025
Next Post
Pacu Jalur 2025

Pembukaan Festival Pacu Jalur 2025 di Riau Resmi Dibuka

Paskibraka Papua Barat Daya

Sikap Heroik Paskibraka Papua Barat Daya Dapat Apresiasi dari Menteri Hukum

Foto 8 Klaster Amadeus Signature

Rancamaya Hunian Resor Premium untuk Gaya Hidup Urban di Kota Bogor

Hot Wheels

Bakal Diburu di IMX 2025 Wujud Hot Wheels Convention Car 2025 Terungkap

SuperSUN

PLN Menghadirkan SuperSUN sebagai Kado Istimewa HUT RI untuk Kemerdekaan Energi di Kecamatan Seko Sulsel

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita