ARGA MAKMUR, BENGKULU – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang layak dan manusiawi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap situasi dan kondisi area dapur pada Selasa (3/2). Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan makanan berjalan sesuai dengan standar kesehatan dan prosedur yang berlaku.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas, Yulian Fernando, dengan didampingi Kepala Subseksi Watpinak, petugas dapur, serta personel pengamanan. Pemeriksaan diawali dengan meninjau kebersihan area luar dapur serta pengecekan kelengkapan peralatan memasak guna menjamin kelancaran operasional harian.
Inpeksi kemudian dilanjutkan ke area dalam dapur untuk memantau langsung proses pengolahan hingga penyajian bahan makanan. Tim pemeriksa juga memberikan perhatian khusus pada gudang penyimpanan bahan makanan (BAMA) untuk memastikan stok pangan tersimpan dengan aman dan tetap dalam kondisi segar sebelum diolah.

Di sela-sela pemeriksaan, jajaran pimpinan memberikan arahan langsung kepada petugas dapur dan para warga binaan yang bertugas (tamping dapur). Arahan tersebut menekankan pentingnya menjaga higienitas dan kepatuhan terhadap jadwal distribusi makanan agar hak dasar warga binaan terpenuhi secara optimal.
Manajemen Lapas Arga Makmur menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap area dapur adalah instrumen penting untuk meminimalisir risiko gangguan kesehatan dan menjaga kondusivitas di dalam Lapas. Melalui lingkungan dapur yang bersih dan sistem pengolahan yang transparan, Lapas Arga Makmur berupaya mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang berkualitas.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur telah melaporkan hasil pemeriksaan ini kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu sebagai bahan evaluasi kinerja. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.





















