Bengkulu — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu memimpin langsung kegiatan penertiban barang milik warga binaan yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Lapas Perempuan Bengkulu, Senin (19/01).
Kegiatan penertiban ini meliputi pemeriksaan dan penyesuaian barang milik warga binaan, khususnya pakaian dan produk skincare, agar sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta keseragaman di dalam Lapas.
Dalam arahannya, Kalapas menegaskan bahwa seluruh warga binaan wajib mematuhi ketentuan terkait kepemilikan barang.
“Setiap barang yang dimiliki warga binaan harus sesuai aturan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran ketentuan karena kedisiplinan merupakan dasar utama terciptanya keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” tegas Kalapas.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta tetap mengedepankan pendekatan humanis. Kegiatan ini mendapat dukungan dari warga binaan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif.
Melalui kegiatan penertiban ini, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu terus berkomitmen menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pelaksanaan program pembinaan secara berkelanjutan.

























