Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard Satu Rumah
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Nasional

Pasang Portal Ilegal hingga Mabuk di Tempat Umum, Satpol PP Tangsel Bisa Seret Pelanggar ke Pengadilan

sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Mario Dionysius by Mario Dionysius
3 July 2025
in Nasional
A A
0
1000183276
854
SHARES
1.2k
VIEWS

TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry mengatakan, bahwa sosialisasi akan dimaksimalkan selama bulan Juli 2025.

“Ini sosialisasi terkait dengan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Kalau dulu kan Perda 9 tahun 2012 ya, tentang tibum (ketertiban umum),” kata Muksin saat sosialisasi di Kelurahan Ciputat, Rabu 2 Juli 2025.

Perda ini, Muksin menerangkan, menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak lagi relevan.

Aturan baru ini, lanjut Muksin, mengatur sanksi dengan lebih tegas, baik secara administratif (non-justicial) maupun pidana (justicial).

“Yang sebelumnya Perda Tibum itu tidak ada materi terkait perlindungan masyarakat. Lalu di Perda ini ada sanksi, ada sanksi non-justicial, ada justicial,” imbuhnya.

Menurutnya, sanksi non-justicial berupa teguran hingga pembongkaran akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Sementara sanksi justicial mencakup pidana dan denda.

“Ini lagi kita langsung buat Perwal-nya nih, seperti misalkan teguran, pembongkaran,” jelasnya.

Dalam Perda tersebut, lanjutnya lagi, tepatnya di Pasal 7 ayat (2), tercantum 27 jenis larangan yang jika dilanggar dapat dikenakan pidana. Ketentuan pidananya dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1).

“Pada Pasal 27 ayat 1, berbunyi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) dan/atau Pasal 10, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” terangnya.

Baca Juga

Lurah Bone Badariah, S.Sos., M.M., bersama Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Pangkep Ahmad, unsur Babinsa, penyuluh perikanan, serta tokoh masyarakat setempat, turut memberikan pakan ikan budidaya.

Dorong Ekonomi Tambak, Pokdakan Maju Bersama Terbentuk

28 January 2026
WhatsApp Image 2026 01 27 at 19.11.02 1

Tak Asal Bebas, Bapas Bengkulu Pastikan Klien Pemasyarakatan Siap dan Terawasi

27 January 2026
WhatsApp Image 2026 01 27 at 09.23.38 1

Lewat Sidang TPP, Bapas Bengkulu Pastikan Klien Pemasyarakatan Aman dan Siap Kembali ke Masyarakat

27 January 2026
WhatsApp Image 2026 01 27 at 10.24.05

Pengawasan Klien Dewasa Diperketat, Bapas Bengkulu Jamin Keamanan Masyarakat

27 January 2026

Beberapa pelanggaran yang dimaksud antara lain:

“Pertama, memasang portal tanpa izin dari Wali Kota, kemudian, mabuk-mabukan di tempat umum, melakukan tindakan asusila di tempat publik, menjadi gelandangan, pengamen, manusia silver, atau sejenisnya, mendirikan bangunan di jalur hijau atau fasilitas umum,” paparnya.

“Kemudian, mengelola rumah kos, kontrakan, atau apartemen tanpa melaporkan data penghuni, dan melakukan kegiatan usaha atau hiburan tanpa izin, Berjualan di trotoar, jalur parkir, atau lokasi yang dilarang, menyediakan tempat untuk prostitusi atau perjudian,” tambahnya.

Leaderboard apa apa

Menurutnya, dalam Perda yang baru ini, proses penegakan hukum juga menjadi lebih cepat dan efisien.

“Nah terkait dengan justicial, itu ada proses penyelidikan sampai kepada proses penyidikan. Itu yang terpenting di dalam Perda ini. Sekarang penyelidikan hingga penyidikan dilakukan oleh PPNS. Penyelidikan bisa oleh anggota Satpol PP, untuk penyidikan oleh PPNS,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Muksin, pelanggar bisa langsung dibawa ke meja hijau kurang dari 24 jam setelah ditangkap, jika semua unsur hukum telah terpenuhi.

“Kalau ini, misalkan kita razia malam. Saksinya ada, tersangkanya ada, PSK ada, pengguna PSK-nya ada. Itu pagi kita bawa ke pengadilan, kita sidangkan. Karena hukum acara cepat namanya,” ujarnya.

Melihat perda yang terbaru ini, Muksin menilai, dengan sistem lama, di mana penanganan pelanggaran seringkali terhambat oleh proses hukum acara singkat.

Dan hal tersebut, yang membuat pelaku harus dipulangkan karena Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menahan.

“Kalau yang lama itu kan kurungan paling lama enam bulan, sehingga hukum acara singkat. Nah itu menyebabkan Satpol PP memiliki kesulitan-kesulitan. Contohnya, kita misalkan razia PSK,” jelasnya

“Nah kalau di pemberkasan itu ya sanksi hukuman acara singkat itu kan pemberkasan. Sehingga baik saksi maupun tersangka kan harus dipulangin dulu, karena Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menahan orang kan 24 jam. Akhirnya apa? Mereka paling hilang, susah kita tuh nyarinya lagi,” tambahnya.

Untuk saat ini, Muksin menerangkan, Satpol PP telah menjalin koordinasi dengan perangkat wilayah hingga bagian hukum. Sosialisasi ditargetkan rampung pada akhir Juli agar penerapan Perda bisa dimulai segera.

“Jadi kita Satpol PP sudah berkoordinasi dengan teman-teman kewilayahan, kelurahan, kecamatan, dan bagian hukum kita akan lakukan sosialisasi. Insya Allah akhir Juli. Juli ini kita fokus sosialisasi. Targetnya penerapan tahun ini,” tutupnya.(Mario)

Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
Kirim Berita Media Wanita
Previous Post

GASTRODIPLOMASI: Sejarah Tahu Sumedang Melalui Pendekatan Komunikasi Digital

Next Post

Etika dalam Komunikasi Lintas Budaya: Menjembatani Perbedaan dengan Pengertian

Mario Dionysius

Mario Dionysius

Related Posts

Lurah Bone Badariah, S.Sos., M.M., bersama Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Pangkep Ahmad, unsur Babinsa, penyuluh perikanan, serta tokoh masyarakat setempat, turut memberikan pakan ikan budidaya.

Dorong Ekonomi Tambak, Pokdakan Maju Bersama Terbentuk

28 January 2026
WhatsApp Image 2026 01 27 at 19.11.02 1

Tak Asal Bebas, Bapas Bengkulu Pastikan Klien Pemasyarakatan Siap dan Terawasi

27 January 2026
WhatsApp Image 2026 01 27 at 09.23.38 1

Lewat Sidang TPP, Bapas Bengkulu Pastikan Klien Pemasyarakatan Aman dan Siap Kembali ke Masyarakat

27 January 2026
WhatsApp Image 2026 01 27 at 10.24.05

Pengawasan Klien Dewasa Diperketat, Bapas Bengkulu Jamin Keamanan Masyarakat

27 January 2026
Next Post
Ilustrasi keanekaragaman budaya. Source : Pintrestes

Etika dalam Komunikasi Lintas Budaya: Menjembatani Perbedaan dengan Pengertian

WhatsApp Image 2025 07 02 at 08.36.58 1

Razia Kamar Hunian, Wujud Komitmen Lapas Narkotika Nusakambangan Cegah Gangguan Kamtib

IMG 20250702 WA0013

Siap Pertahankan Juara Umum Cabor di Porprov XV Sumsel: IODI Kota Palembang Lakukan Seleksi Atlet

WhatsApp Image 2025 07 02 at 11.28.19

Rupbasan Mojokerto Terima Kunjungan Tim Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Mojokerto: Bahas Data Barang Bukti dan SDM Alih Tugas ke Kejaksaan

IMG20250703093532

Wujud Dukungan Kepada Anggota, PC PGRI Pagerageung Kunjungi Langsung Kegiatan Orientasi PPPK

Please login to join discussion
Square Media Wanita

Berita Utama

WhatsApp Image 2026 01 22 at 19.35.45 1
Berita Utama

Panen Kacang Panjang Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas Bandanaira

by Redaksi Lapas Bandanaira
23 January 2026
0

Banda Naira, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira kembali membuktikan keberhasilan program pembinaan kemandirian melalui kegiatan pertanian produktif....

Read moreDetails
WhatsApp Image 2026 01 12 at 14.19.12 1 768x512 1

Presiden Prabowo Perkuat Pembangunan SDM Lewat Sekolah Rakyat Terintegrasi

20 January 2026
PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

29 December 2025
Lapas Bengkulu, Pembinaan Rohani, Penyuluh Agama, Warga Binaan, Masjid An-Nur, Kemenag Bengkulu, Mengaji Iqro, Tausiyah, Pembinaan Kepribadian, Bakti pada Orang Tua

WBP Dalami Iqro dan Al-Qur’an dalam Pembinaan Rohani Rutin Lapas Bengkulu

9 December 2025
Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%

Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%

7 December 2025
Rumah Prabu Half Page

Berita Terkait

Lurah Bone Badariah, S.Sos., M.M., bersama Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Pangkep Ahmad, unsur Babinsa, penyuluh perikanan, serta tokoh masyarakat setempat, turut memberikan pakan ikan budidaya.

Dorong Ekonomi Tambak, Pokdakan Maju Bersama Terbentuk

28 January 2026
WhatsApp Image 2026 01 27 at 19.11.02 1

Tak Asal Bebas, Bapas Bengkulu Pastikan Klien Pemasyarakatan Siap dan Terawasi

27 January 2026
WhatsApp Image 2026 01 27 at 09.23.38 1

Lewat Sidang TPP, Bapas Bengkulu Pastikan Klien Pemasyarakatan Aman dan Siap Kembali ke Masyarakat

27 January 2026
WhatsApp Image 2026 01 27 at 10.24.05

Pengawasan Klien Dewasa Diperketat, Bapas Bengkulu Jamin Keamanan Masyarakat

27 January 2026
Desain tanpa judul 4 1

KUHP Baru Dorong Keadilan Lebih Humanis, Bapas Bengkulu Tingkatkan Kesiapan SDM

27 January 2026
IMG 20260121 WA0054 1 1140x1520 1

Warung Makan Pakde Raing Karangbinangun: Sajian Masakan Emak yang Bikin Kangen, Wajib Dicoba!

27 January 2026
Pelataran

Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Pelataran.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@pelataran.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Penting!

Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

Pemberitahuan!

Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

PS DSA Square
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita