Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil razia gabungan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi momentum dalam mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari barang terlarang, Senin (06/4).
Pemusnahan dilaksanakan di halaman depan Lapas Mojokerto dan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) yang sebelumnya turut serta dalam kegiatan razia, yakni TNI Kodim 0815 Mojokerto, Polres Mojokerto Kota, serta BNNK Mojokerto.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyisiran dari blok hunian warga binaan yang telah dilakukan secara menyeluruh oleh petugas gabungan. Barang-barang tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga habis, sebagai bentuk transparansi serta memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari razia gabungan dan tes urine yang telah dilaksanakan sebelumnya sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, sekaligus komitmen pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas.
Kepala Lapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas lingkungan pemasyarakatan.
“Momentum Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 ini kami jadikan sebagai penguatan komitmen untuk membersihkan lapas dari segala bentuk pelanggaran. Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak memberikan ruang bagi barang terlarang,” tegas Rudi.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi bersama APH akan terus diperkuat guna menciptakan sistem pengamanan yang optimal dan berkelanjutan di Lapas Mojokerto.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Lapas Mojokerto semakin mampu menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemasyarakatan dalam mewujudkan lapas bersih dan berintegritas.





















