Bengkulu — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bengkulu mengikuti kegiatan arahan dan pembahasan Langkah-Langkah Strategis pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan berlakunya KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025 di bidang Pelayanan Tahanan, yang diselenggarakan secara virtual melalui zoom meeting, Rabu (07/01/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dan diikuti oleh jajaran pimpinan unit pelaksana teknis pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Arahan tersebut menekankan pentingnya kesiapan lembaga pemasyarakatan dalam menyikapi perubahan fundamental sistem hukum pidana nasional, khususnya yang berdampak langsung pada tata kelola pelayanan tahanan.
Dalam pemaparannya, Dirjen Pemasyarakatan menyoroti perlunya penyesuaian regulasi internal, peningkatan pemahaman sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya agar implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dapat berjalan efektif, tertib, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Kalapas Kelas IIA Bengkulu menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti arahan tersebut dengan melakukan langkah-langkah antisipatif di lingkungan Lapas, mulai dari pembaruan pemahaman petugas, penyesuaian prosedur pelayanan tahanan, hingga memastikan seluruh layanan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kegiatan ini menjadi bekal penting bagi jajaran pemasyarakatan dalam menghadapi masa transisi perubahan hukum pidana. Lapas Bengkulu berkomitmen mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan demi terwujudnya pelayanan tahanan yang profesional, akuntabel, dan humanis,” ujar Kalapas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan memiliki persepsi dan langkah yang selaras dalam menyongsong penerapan penuh KUHP 2023 dan KUHAP 2025, sebagai bagian dari reformasi hukum pidana nasional dan peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan.


























