Pagi itu, tumpukan sampah di sepanjang Jalan Pipa Air Bersih, Duri, tampak menggunung dan mengeluarkan aroma tak sedap. Pemandangan tersebut bukan hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga mencoreng keindahan lingkungan. Melihat kondisi itu, saya, M Imam Muddin, tergerak untuk bertindak. Saya kemudian mengajak aparat Desa Simpang Padang untuk bersama-sama turun ke lapangan membersihkan area tersebut.
Kegiatan gotong royong ini berawal dari kepedulian sederhana: keinginan untuk melihat lingkungan Duri kembali bersih. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak desa, kami menyadari bahwa volume sampah yang menumpuk sudah cukup parah dan tidak mungkin diangkut secara manual. Aparat Desa Simpang Padang kemudian mengambil langkah cepat dengan meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar menyediakan alat berat untuk membantu proses pengangkutan.
Tak lama berselang, alat berat dari dinas terkait pun diturunkan ke lokasi. Warga, aparat desa, dan tim kebersihan bahu-membahu mengangkat dan memindahkan sampah yang telah menumpuk bertahun-tahun di area tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak, terutama Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang cepat tanggap. Ini contoh nyata sinergi antara warga dan pemerintah,” ujar saya di sela kegiatan.
Selain membersihkan lingkungan, kegiatan ini juga menjadi momentum memperkuat kesadaran masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. “Kalau bukan kita yang peduli, siapa lagi? Kebersihan lingkungan adalah cerminan peradaban kita,” tambah saya.
Aksi sederhana ini membuktikan bahwa perubahan bisa dimulai dari langkah kecil. Ketika warga berani memulai dan pemerintah mau mendengar, masalah lingkungan yang tampak berat sekalipun bisa diatasi bersama. Kini, Jalan Pipa Air Bersih Duri tak hanya lebih bersih, tetapi juga menjadi simbol kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah daerah.
“Saya percaya, setiap gerakan kebersihan adalah bentuk cinta kepada bumi dan kepada sesama.”
pemerintah desa bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis menetapkan aturan tegas berupa denda bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah di lokasi tersebut.
— M Imam Muddin