Contact Us
Kirim Tulisan
Tulisan Saya
Pelataran
Banner Publikasi Press Release Gratis
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Sorot

Mahasiswa Bulukumba Desak Penindakan Tegas terhadap Peredaran Rokok Ilegal

Daeng Tompo by Daeng Tompo
11 March 2025
in Sorot
A A
0
IMG 20250214 WA0014
885
SHARES
1.3k
VIEWS

Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bulukumba kembali menjadi sorotan tajam. Aktivis mahasiswa menilai bisnis haram ini terus berkembang tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Mereka mendesak pihak-pihak yang berwenang untuk segera mengambil tindakan untuk menutup jalur distribusi rokok ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Ranggi, salah satu mahasiswa aktivis Bulukumba, mengungkap adanya kejanggalan dalam beredarnya rokok ilegal di wilayah tersebut. Ia menilai peredaran ini terjadi secara masif tanpa hambatan berarti.

Bisnis rokok ilegal di Bulukumba ini sudah menjadi konsumsi publik. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata dari aparat untuk memberantasnya, tegasnya.

Rokok ilegal yang beredar di masyarakat kerap ditemukan dengan ciri-ciri yang mencolok, seperti tanpa pita bea cukai, menggunakan pita bea cukai yang tidak sesuai, atau bahkan memakai pita palsu dan pita bekas. Salah satu contoh yang marak di Bulukumba adalah rokok merek 68, yang seharusnya menggunakan pita bea cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) tetapi justru memakai pita bea cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Leaderboard Satu Rumah

Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan tegas mengatur sanksi bagi pelaku peredaran rokok ilegal. Ancaman hukuman bagi pelanggar tidak main-main: penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda mulai dari 10 kali hingga 20 kali lipat nilai bea cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga

IMG 20250928 WA0020

TKW di Hong Kong Resah: Peraturan KJRI Dinilai Berbelit, Libur Hanya Minggu Jadi Beban setiap pelayanan tidak baik

28 September 2025
IMG 20250805 WA0113

PORTAL Desak DPRD Surakarta Fasilitasi Mediasi Resmi dengan Yayasan Al Abidin

6 August 2025
Jembatan yang dulunya dibangun dengan pengecoran sederhana itu kini mulai berlubang dan sangat membahayakan pengendara yang melintas.

Jembatan Rusak di Dusun Taipa Belum Tersentuh Perbaikan: Pemuda Desa Angkat Suara, Minta DPRD dan Bupati Turun Tangan

5 August 2025
MRM

Presiden Prabowo Subianto Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Antara Hukum Positif Indonesia dan Hukum Fikih Islam

1 August 2025

Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum untuk serius dalam menyebarkan rokok ilegal dan mencegah kerugian negara yang semakin besar.

Kami akan terus mengawali kasus ini hingga ada tindakan nyata dalam pemberantasan rokok ilegal di Bulukumba! pungkas Ranggi

Tags: Rokok Ilegal
Share354Tweet221Share62Pin80SendShare
Leaderboard apa apa
Previous Post

Sharia Research Center dan Fakultas Syariah UIN Jambi Jalin Kerja Sama di Bidang Pendidikan dan Penelitian

Next Post

Lapas Blangpidie Gelar Pengajian Rutin bagi Warga Binaan Bekerja Sama dengan Kemenag Abdya

Daeng Tompo

Daeng Tompo

Related Posts

IMG 20250928 WA0020

TKW di Hong Kong Resah: Peraturan KJRI Dinilai Berbelit, Libur Hanya Minggu Jadi Beban setiap pelayanan tidak baik

28 September 2025
IMG 20250805 WA0113

PORTAL Desak DPRD Surakarta Fasilitasi Mediasi Resmi dengan Yayasan Al Abidin

6 August 2025
Jembatan yang dulunya dibangun dengan pengecoran sederhana itu kini mulai berlubang dan sangat membahayakan pengendara yang melintas.

Jembatan Rusak di Dusun Taipa Belum Tersentuh Perbaikan: Pemuda Desa Angkat Suara, Minta DPRD dan Bupati Turun Tangan

5 August 2025
MRM

Presiden Prabowo Subianto Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Antara Hukum Positif Indonesia dan Hukum Fikih Islam

1 August 2025
Next Post
2d1cdb38 e0f7 46f9 97ac 443610155fab

Lapas Blangpidie Gelar Pengajian Rutin bagi Warga Binaan Bekerja Sama dengan Kemenag Abdya

cff09f7b9ae5804ee172518019d25f81

Sudin SDA Jakut Gercep Tangani Banjir Rob di Depan JIS

Foto: Ayu Khalafatul I di acara FPU-C Kemenpora. (instagram.com/skyflowerayusea)

Ayu Khalafatul I, pelajar berprestasi yang berperan besar dalam pendidikan dan pemberdayaan pemuda

Foto bersama anak-anak Desa Tegalgondo

Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang: Program Ecobrick Bersama Anak-Anak di Desa Tegalgondo

IMG 9513 11zon

Safari Ramadhan Dai Masjid Istiqlal Jakarta Kyai Husni Abdul Malik di Lapas Blangpidie

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita