Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Standar Layanan Kesehatan Jiwa serta Pelatihan Deteksi Dini Masalah Kesehatan Jiwa, Jumat (06/03). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran petugas yang membidangi perawatan.
Berdasarkan arahan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Subseksi Perawatan, Larrasati Puspita, bersama jajaran sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan.
Sosialisasi ini membahas Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-2346.PK.07.02 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Kesehatan Jiwa bagi tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan. Melalui kegiatan ini, petugas pemasyarakatan diberikan pemahaman mengenai standar pelayanan kesehatan jiwa yang harus diterapkan di lingkungan pemasyarakatan guna memastikan terpenuhinya hak-hak kesehatan bagi seluruh warga binaan.
Selain sosialisasi kebijakan, peserta juga mengikuti pelatihan deteksi dini atau skrining masalah kesehatan jiwa menggunakan instrumen Brief Jail Mental Health Screen (BJMHS). Pelatihan ini menghadirkan narasumber Dr. Natalia W. R., dr. Sp.K.J., Subsp. F(K), M.Pd.Ked, Kepala Divisi Psikiatri Forensik FK UI – RSCM, yang menyampaikan materi terkait penggunaan instrumen skrining BJMHS sebagai langkah awal dalam mengidentifikasi potensi gangguan kesehatan jiwa di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan petugas pemasyarakatan semakin memiliki pemahaman dan keterampilan dalam melakukan deteksi dini terhadap permasalahan kesehatan jiwa, sehingga penanganan dapat dilakukan secara tepat dan komprehensif. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta pembinaan yang lebih baik bagi warga binaan.




















