Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Bengkulu memberikan izin luar biasa kepada salah satu warga binaan untuk menghadiri prosesi kedukaan atas meninggalnya ibu kandung, Selasa (9/12).
Sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, izin luar biasa diberikan oleh Kalapas Perempuan Bengkulu, Suci Winarsih, usai warga binaan tersebut melengkapi seluruh persyaratan administratif.
Kegiatan pengawalan izin luar biasa ini dilaksanakan oleh Petugas Lapas Perempuan Bengkulu dengan prosedur ketat dan pengawasan penuh selama pelaksanaan.
Adapun persyaratan yang dipenuhi meliputi:
• Surat pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
• Identitas penjamin (KTP dan KK)
• Surat keterangan kematian dari Kepala Desa/Lurah
• Surat keterangan kematian dari rumah sakit umum
Seluruh proses pelaksanaan, mulai dari pemenuhan berkas persyaratan, pengawalan hingga kembalinya warga binaan ke Lapas Perempuan Bengkulu, berjalan aman, tertib, lancar, dan terkendali.
Melalui kebijakan ini, Lapas Perempuan Bengkulu menegaskan komitmennya dalam memberikan pembinaan dengan pendekatan kemanusiaan, serta memastikan bahwa hak-hak warga binaan tetap dihormati sesuai aturan yang berlaku.


























