Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu kembali melaksanakan razia rutin kamar hunian sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas, Jumat (9/1).
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Melli Kurniati bersama Tim Razia, jajaran pengamanan, serta peserta magang. Kegiatan ini dilaksanakan secara terencana dan menyeluruh dengan menyasar Kamar 4 dan Kamar 8 Blok Rafflesia.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara teliti, mulai dari lipatan pakaian, rak penyimpanan, hingga celah-celah kecil yang berpotensi digunakan sebagai tempat penyembunyian barang terlarang. Pemeriksaan dilakukan secara humanis dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan dan ketertiban.
Kegiatan razia ini merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andriyanto, khususnya dalam penguatan pengawasan serta pencegahan masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas.
Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan barang berbahaya. Namun demikian, masih ditemukan beberapa barang yang melanggar ketentuan, seperti kaca dan krim wajah tanpa izin BPOM. Seluruh barang tersebut diamankan untuk dilakukan pendataan dan penanganan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, menyampaikan bahwa razia rutin merupakan bentuk komitmen seluruh jajaran lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.
“Razia ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga sebagai langkah preventif serta bagian dari pembinaan warga binaan agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai upaya penguatan pengawasan internal serta mendukung terciptanya lapas yang aman dan berintegritas.

























