Bengkulu – Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu mengikuti kegiatan Sosialisasi Internal dan Eksternal terkait Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 dan 8 Tahun 2022, serta Sosialisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (10/04).
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pegawai LPP Bengkulu sebagai bentuk peningkatan pemahaman terhadap regulasi yang berkaitan dengan pelayanan publik dan keterbukaan informasi. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperkuat implementasi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi layanan informasi kepada masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, LPP Bengkulu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas.




















