Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bengkulu mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dengan tema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional”, yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin (26/01).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada jajaran pemasyarakatan terkait substansi, prinsip, serta perubahan mendasar dalam KUHP Nasional, sekaligus membahas berbagai tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasinya di sistem hukum pidana nasional.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penjelasan mengenai arah pembaruan hukum pidana nasional, penyesuaian norma hukum dengan perkembangan masyarakat, serta implikasi penerapan KUHP Nasional terhadap tugas dan fungsi aparatur penegak hukum, termasuk di lingkungan pemasyarakatan.
Partisipasi LPP Bengkulu dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan pemahaman hukum dan kapasitas sumber daya manusia, guna mendukung pelaksanaan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ke depan, LPP Bengkulu akan terus mendukung dan mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi aparatur sebagai upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang adaptif terhadap perkembangan hukum nasional serta berorientasi pada pelayanan dan pembinaan yang optimal.





















