Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Bengkulu melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi anak binaan, Kamis (25/12). Kegiatan berlangsung di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Pemberian remisi ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, didampingi Kasi Binadik dan Giatja, Kasubsi Perawatan, Tim Bantuan Pengawasan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, serta warga binaan LPP Bengkulu.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak satu orang warga binaan menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih.
Kalapas menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas perubahan perilaku positif warga binaan selama menjalani masa pidana. Selain itu, remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta tetap mengedepankan suasana khidmat perayaan Hari Raya Natal 2025.
























