Ternate – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate mengikuti rapat pengarahan mengenai pengusulan hak integrasi dan remisi narapidana serta pengurangan masa pidana anak binaan melalui virtual meeting (Zoom). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan pemahaman teknis dan keseragaman prosedur dalam proses pengajuan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan perundang-undangan, Kamis (26/2).
Rapat membahas mekanisme verifikasi administratif, pemenuhan persyaratan substantif, serta ketepatan waktu pengusulan guna memastikan setiap proses berjalan tertib dan akuntabel. Selain itu, penekanan diberikan pada pentingnya validitas data, evaluasi perilaku, serta rekomendasi tim pembinaan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian hak integrasi dan remisi.
Kalapas Ternate, Faozul Ansori, menegaskan bahwa pelaksanaan pengusulan hak warga binaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan regulasi yang berlaku guna menjamin rasa keadilan serta kepastian hukum.

“Kami memastikan setiap usulan hak integrasi dan remisi diproses secara objektif, melalui tahapan verifikasi yang cermat dan sesuai aturan,” ujar Faozul Ansori.
Sementara itu, Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Presley Y. Hutapea, menyampaikan bahwa koordinasi yang baik menjadi kunci dalam menjaga kualitas administrasi dan ketepatan prosedur.
“Ketelitian dalam pemeriksaan data dan kelengkapan syarat sangat menentukan kelancaran proses. Kami berkomitmen menjalankan setiap tahapan secara tertib dan akuntabel,” kata Presley Y. Hutapea.
Melalui keikutsertaan dalam rapat pengarahan ini, Lapas Ternate terus memperkuat tata kelola pembinaan yang profesional dan berorientasi pada kepastian hak warga binaan.





















