Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Bengkulu melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari pemenuhan hak integrasi bagi warga binaan, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Masjid Lapas Perempuan Bengkulu ini dilaksanakan berdasarkan arahan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu. Sidang TPP dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris TPP, anggota TPP, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas, penjamin, serta warga binaan yang diusulkan.
Dalam sidang tersebut, TPP membahas usulan integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 11 orang warga binaan. Setiap usulan dibahas secara objektif dengan mempertimbangkan hasil pembinaan, sikap dan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana, serta kesiapan untuk kembali ke masyarakat.
Melalui sidang ini, Tim Pengamat Pemasyarakatan berharap warga binaan yang diusulkan dapat terus mengikuti dan memanfaatkan program pembinaan kepribadian maupun kemandirian sebagai bekal reintegrasi sosial. Dengan terselenggaranya sidang TPP ini, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan serta mendukung proses reintegrasi sosial yang aman dan bertanggung jawab.
























