Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pengingat Ketentuan Usulan Hak Integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu, 10 Januari 2026. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB tersebut dilaksanakan di Lapangan Tenis Lapas Arga Makmur dan diikuti oleh WBP dengan pendampingan petugas lapas, JFU, serta petugas jaga. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-563 tanggal 29 Desember 2025 tentang Pengingat Ketentuan Pengusulan Hak Integrasi.
Dalam pelaksanaannya, WBP dikeluarkan dari blok hunian secara tertib oleh petugas jaga setelah berkoordinasi dengan komandan jaga dan petugas pembinaan. Selanjutnya, WBP diarahkan menuju lokasi kegiatan dengan pengawasan petugas. Pada kesempatan tersebut, petugas menyampaikan secara rinci ketentuan pengusulan Hak Integrasi yang meliputi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Bersyarat (CB), termasuk batas waktu pengusulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Petugas juga menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan substantif dan administratif serta ketertiban dalam proses pengusulan melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Dengan penyampaian informasi yang jelas dan terbuka, diharapkan WBP dapat memahami hak-haknya secara utuh serta mempersiapkan diri dalam memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan. Selama kegiatan berlangsung, pengamanan dilakukan secara maksimal sehingga kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Lapas Kelas IIB Arga Makmur menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan serta mendukung pemenuhan hak integrasi WBP secara profesional dan akuntabel. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pembinaan yang berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, dan kesiapan WBP dalam menjalani proses reintegrasi sosial secara bertanggung jawab.


























