KENDAL — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal menggelar acara Pembukaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 , Rabu (22/10/2025). Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen kedua lembaga dalam memberikan kesempatan pemulihan dan pelatihan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memiliki sejarah melindungi narkotika.
Program rehabilitasi tersebut bertujuan membantu WBP agar dapat pulih secara fisik, mental, dan sosial, sehingga mampu kembali berperan aktif sebagai anggota masyarakat yang produktif dan berdaya guna setelah menjalani masa pelatihan di dalam lapas.
Kepala BNN Kabupaten Kendal, Anna Setiyawati, S.Sos., MM , dalam berbagainya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi nyata antara lembaga pemasyarakatan dan BNN dalam upaya pencegahan serta pengurangan perlindungan narkotika.

“Program rehabilitasi ini bukan hanya tentang pemulihan dari ketergantungan, tetapi juga tentang memberikan harapan baru bagi para warga binaan untuk bangkit dan memperbaiki diri. Kami berkomitmen mendukung penuh kegiatan ini agar dapat berjalan berkesinambungan dan memberikan hasil yang nyata,” ujar Anna.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Ary Nirwanto, A.Md.I.P., S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pembinaan yang menyeluruh, selaras dengan tujuan Pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pemulihan, pembinaan, dan reintegrasi sosial.

“Melalui kerja sama dengan BNN Kabupaten Kendal, kami ingin memastikan bahwa warga binaan yang mengikuti program ini mendapatkan pendampingan yang profesional, baik dari aspek medis maupun sosial. Harapannya, setelah bebas nanti, mereka dapat kembali ke masyarakat dengan kepercayaan diri dan keterampilan yang baru,” ungkap Ary.
Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antarinstansi, sekaligus menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (RF)





















