Bengkulu — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka membahas usulan program integrasi bagi Warga Binaan, Rabu (28/01). Kegiatan ini menjadi bagian penting dari proses pembinaan lanjutan yang berorientasi pada reintegrasi sosial.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Tim TPP, Slamet Santoso, serta diikuti oleh seluruh anggota tim TPP yang terdiri dari unsur struktural, pembinaan, keamanan, dan pembimbing kemasyarakatan. Dalam agenda tersebut, tim membahas usulan integrasi terhadap 42 Warga Binaan, yang terdiri dari 35 orang usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 7 orang usulan Cuti Bersyarat (CB).
Pelaksanaan sidang TPP merupakan tahapan wajib dalam sistem pemasyarakatan untuk memastikan bahwa setiap Warga Binaan yang diusulkan memperoleh hak integrasi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk aspek perilaku, keaktifan mengikuti program pembinaan, serta penilaian risiko.
Dalam pemaparannya, Ketua Tim TPP, Slamet Santoso, menjelaskan bahwa program integrasi bukan sekadar hak, tetapi bagian dari proses pembinaan berkelanjutan.
“Pemberian integrasi dilakukan melalui mekanisme penilaian yang objektif dan komprehensif. Kami melihat rekam jejak perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, partisipasi dalam program pembinaan, serta rekomendasi dari wali pemasyarakatan dan pembimbing kemasyarakatan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa integrasi bertujuan menyiapkan Warga Binaan kembali ke tengah masyarakat secara bertahap dan terkontrol. Melalui program Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat, diharapkan mereka mampu beradaptasi kembali dengan lingkungan sosial, memiliki tanggung jawab, serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Sidang berlangsung dengan suasana serius dan penuh pertimbangan profesional, di mana setiap usulan dibahas satu per satu berdasarkan data litmas, laporan pembinaan, serta hasil pengamatan petugas. Hasil sidang selanjutnya akan menjadi rekomendasi untuk proses administrasi lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Lapas Bengkulu dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan, evaluasi objektif, serta prinsip kehati-hatian dalam pemberian hak integrasi bagi Warga Binaan.




















