Bengkulu — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menghadiri kegiatan sinergitas penguatan pemahaman dan penyamaan persepsi antar Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, termasuk undang-undang penyesuaian pidana. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu (21/1/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan sudut pandang antara Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, serta unsur penegak hukum lainnya dalam memahami dan menerapkan regulasi hukum terbaru. Hal ini dinilai penting mengingat dalam KUHP dan KUHAP yang baru terdapat sejumlah pasal serta ketentuan baru yang berimplikasi langsung pada seluruh tahapan sistem peradilan pidana, termasuk pelaksanaan pemasyarakatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini digelar sebagai upaya membangun kesamaan persepsi dan sudut pandang antar APH agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Kalapas Kelas IIA Bengkulu Julianto Budhi Prasetyono menyatakan bahwa Lapas sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu memiliki peran strategis dalam menyukseskan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
“Lembaga Pemasyarakatan berada pada tahap akhir dari sistem peradilan pidana, sehingga pemahaman yang sama terhadap KUHP dan KUHAP baru menjadi sangat penting. Melalui kegiatan ini, kami dapat menyelaraskan pelaksanaan tugas pemasyarakatan agar sejalan dengan kebijakan hukum pidana yang baru,” ujar Julianto.
Ia menambahkan, sinergitas dan komunikasi yang kuat antar aparat penegak hukum akan berdampak langsung pada kepastian hukum, perlindungan hak warga binaan, serta efektivitas pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas.
Dalam forum tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum di Provinsi Bengkulu, antara lain Polda Bengkulu, BNN Bengkulu, Pengadilan Tinggi Bengkulu, Pengadilan Negeri Bengkulu, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu, Korem, serta Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Drs. Arifin, S.H., M.Hum, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya kesamaan pandangan antar lembaga penegak hukum agar penerapan undang-undang pidana yang baru dapat berjalan konsisten dan optimal.
Melalui keikutsertaan Kalapas Bengkulu dalam kegiatan ini, diharapkan koordinasi lintas sektor semakin solid sehingga implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.



















