Arga Makmur — Lapas Kelas IIB Arga Makmur melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu, 25 Februari 2026. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung di Aula Lapas dengan menghadirkan Tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik dan Giatja), Kepala Sub Seksi Registrasi dan Pembinaan Kemasyarakatan (Kasubsi Regbimkemas), serta 38 WBP yang menjadi peserta penyuluhan. Pelaksanaan penyuluhan hukum menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi warga binaan selama menjalani masa pidana.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari pihak Lapas Kelas IIB Arga Makmur yang menjelaskan maksud dan tujuan penyuluhan, yaitu memberikan edukasi dan pemahaman mendalam mengenai hak, kewajiban, serta tata tertib yang harus dipatuhi oleh WBP.
Selanjutnya, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Pemasyarakatan Bengkulu menyampaikan materi terkait:
Hak dan kewajiban WBP selama menjalani masa pidana,
Prosedur dan mekanisme pengajuan upaya hukum,
Tata cara pengurusan administrasi terkait layanan hukum,
Pentingnya kesadaran hukum dalam mendukung proses pembinaan,
Peran aktif WBP dalam menciptakan lingkungan hunian yang tertib dan kondusif.
Penyuluhan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif, di mana WBP diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan terkait persoalan hukum yang mereka hadapi. Melalui dialog ini, Tim Penyuluh memberikan klarifikasi dan penjelasan yang lebih komprehensif sehingga materi dapat dipahami dengan baik oleh seluruh peserta.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif sesuai standar operasional yang ditetapkan.
Pihak Lapas berharap kegiatan penyuluhan hukum ini dapat dilakukan secara berkala untuk semakin meningkatkan pemahaman hukum WBP serta mendukung proses pembinaan yang komprehensif. Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur juga akan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu serta memohon arahan lebih lanjut demi penyempurnaan kegiatan serupa.
Dengan berlangsungnya penyuluhan hukum ini, Lapas Arga Makmur menegaskan komitmennya dalam memberikan pembinaan yang bermanfaat dan meningkatkan kapasitas warga binaan, baik dari segi mental, perilaku, maupun pemahaman hukum.






















