Manna – Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Muhamad Nur, mengimbau kepada seluruh pegawai Rutan Manna untuk mempelajari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mulai diberlakukan. (27/03)
Perubahan ini merupakan langkah besar dalam reformasi hukum pidana, yang bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan. Beberapa perubahan utama dalam KUHP dan KUHAP baru antara lain pendekatan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana, hukuman alternatif seperti kerja sosial dan rehabilitasi, perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka dan narapidana, serta prosedur penyidikan yang lebih transparan dan akuntabel.
Perubahan ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 1 ayat (1) UU KUHP menyatakan bahwa KUHP ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia.
Muhamad Nur menekankan bahwa pegawai Rutan Manna harus memahami perubahan ini untuk dapat mengimplementasikannya dengan baik. “Kami berharap dengan mempelajari aturan ini, pegawai dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di Rutan Manna,” ujarnya. Muhamad Nur juga menekankan bahwa perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan hak-hak narapidana dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi.
Rutan Manna masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan tentang KUHP dan KUHAP baru. Namun, Muhamad Nur berharap bahwa pegawai Rutan Manna dapat mengambil inisiatif untuk mempelajari aturan ini dan mempersiapkan diri untuk mengimplementasikannya.
Dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, Rutan Manna berharap dapat menjadi Unit Pelaksana Teknis yang lebih modern dan berkeadilan. “Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di Rutan Manna serta melaksanakan ketentuan hukum yang telah berlaku dengan sungguh-sungguh sehingga dapat menjadi unit pelaksana teknis yang lebih modern namun tetap berpegang pada aturan.” Pungkas Muhamad Nur mengakhiri.
(Tim Humas Rutama)






















