Lamongan, 31 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memberikan apresiasi atas partisipasi aktif seorang warga Lamongan, Jawa Timur, dalam melaporkan indikasi tindak pidana korupsi. Hal tersebut disampaikan melalui surat resmi KPK bernomor R/446/PM.00.01/30-35/01/2026 tanggal 28 Januari 2026.
Surat yang ditandatangani atas nama Deputi Bidang Informasi dan Data, Eko Marjono, itu ditujukan kepada Sdr. Suharjanto Widhiyatno. Warga yang akrab disapa Yak Widhi Lamong tersebut berdomisili di Perum Graha Indah Blok U/33 RT002 RW011, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Dalam suratnya tertulis “Hal: Tanggapan Atas Laporan Masyarakat”, KPK menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas kepedulian serta partisipasi Suharjanto Widhiyatno dalam upaya pemberantasan korupsi. Institusi antirasuah itu juga menyatakan bahwa laporan yang diterima akan segera diverifikasi.
Soroti Pengawasan APBD
Saat dikonfirmasi, Yak Widhi menjelaskan bahwa laporannya antara lain menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat dan transparan terhadap APBD untuk memastikan anggaran rakyat digunakan secara tepat guna dan bebas dari penyimpangan.

Siap Jadi Penjembatan dan Edukator
Lebih dari sekadar pelapor, Yak Widhi juga menyatakan kesiapannya untuk berperan aktif dalam mengawal tata kelola yang bersih di wilayahnya. “Saya siap untuk menjembatani warga atau masyarakat apabila ada yang membutuhkan bantuan terkait pelaporan kasus-kasus di wilayah saya. Saya siap menjembatani dan mengedukasi warga,” tuturnya dengan penuh komitmen.
Komitmen ini menunjukkan peran serta masyarakat sipil yang tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra dalam membangun pemahaman antikorupsi di tingkat akar rumput.
Proses verifikasi oleh KPK merupakan langkah awal standar prosedur penanganan laporan masyarakat. Dalam tahap ini, KPK akan melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap materi laporan untuk menilai kelengkapan, kebenaran, serta kompetensi KPK dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Surat resmi ini dikeluarkan dari kantor Deputi Bidang Informasi dan Data KPK yang beralamat di Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950.
Kehadiran surat tanggapan dan pernyataan kesiapan warga ini menegaskan bahwa sinergi antara lembaga negara dan masyarakat merupakan pilar penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas korupsi.
























