BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mengawal kepastian hukum pertanahan melalui dialog aktif bersama masyarakat adat. Hal ini diwujudkan dengan kehadiran Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, mewakili Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, dalam kegiatan audiensi bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan Kebuyayan Marga Pemuka Pangeran Tuha Kabupaten Way Kanan di Gedung Keratun, Kompleks Perkantoran Gubernur Lampung.
Audiensi ini diselenggarakan sebagai ruang komunikasi strategis untuk membahas berbagai aspirasi serta isu pertanahan yang berkembang di wilayah adat Kabupaten Way Kanan. Pertemuan ini menjadi krusial guna menyelaraskan persepsi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan masyarakat adat dalam mencari solusi terbaik yang berlandaskan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran menyampaikan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kanwil BPN Lampung berkomitmen penuh untuk menyelesaikan setiap permasalahan pertanahan secara transparan dan akuntabel.

“Koordinasi yang intensif antara pemerintah, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan sangat diperlukan. Tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Pihak BPN juga menekankan bahwa penanganan urusan pertanahan harus selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun tetap memperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun sinergi yang kokoh antara Pemerintah Provinsi Lampung, Kanwil BPN, serta masyarakat adat Kebuyayan Marga Pemuka Pangeran Tuha. Sinergi ini menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas di Kabupaten Way Kanan.





















