Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur kembali membagikan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap kedua di Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Rabu (7/1/2026).
Kegiatan pembagian sertipikat tersebut dipusatkan di Balai Desa Braja Harjosari dan disambut antusias oleh masyarakat penerima manfaat. Program PTSL ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga serta mencegah terjadinya sengketa agraria di kemudian hari.
Pada tahap kedua ini, sebanyak 795 sertipikat PTSL diserahkan langsung kepada warga. Pembagian tersebut merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang sebelumnya telah merealisasikan 526 sertipikat. Dengan demikian, total sertipikat tanah yang berhasil diselesaikan dan dibagikan kepada masyarakat Desa Braja Harjosari mencapai 1.321 bidang tanah.

Kepala BPN Lampung Timur melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Endah Kurniati, menyampaikan bahwa penyelesaian PTSL di Desa Braja Harjosari merupakan hasil kerja sama yang baik antara BPN, pemerintah desa, dan masyarakat.
“Alhamdulillah, seluruh tahapan PTSL di Desa Braja Harjosari dapat diselesaikan dengan baik. Hari ini kami membagikan 795 sertipikat tahap kedua, melanjutkan tahap pertama sebanyak 526 sertipikat, sehingga totalnya mencapai 1.321 bidang tanah,” ujar Endah.
Endah berharap sertipikat yang telah diterima masyarakat dapat dimanfaatkan secara bijak, baik sebagai jaminan usaha produktif maupun untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Kami berharap sertipikat yang telah diterima masyarakat ini dapat dimanfaatkan secara bijak, baik sebagai jaminan untuk usaha produktif maupun dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga,” kata Endah.
Sementara itu, Sekretaris Desa Braja Harjosari, Fukuludin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPN Lampung Timur atas tuntasnya program PTSL di desanya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPN Lampung Timur atas selesainya dan dibagikannya sertipikat PTSL kepada warga Desa Braja Harjosari. Total ada 1.321 bidang tanah yang kini telah memiliki kepastian hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, keberhasilan program PTSL ini sangat membantu masyarakat desa, khususnya dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang selama ini belum bersertipikat.


























