Lhokseumawe – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Lhokseumawe menggelar pertemuan koordinasi lintas sektor bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kota Lhokseumawe. Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyempurnaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam menghadapi pemberlakuan regulasi baru yang mulai efektif pada Oktober 2025. PP 28 Tahun 2025 membawa sejumlah penyesuaian dalam mekanisme pelayanan, persyaratan administrasi, serta koordinasi teknis antarinstansi, khususnya yang berkaitan dengan aspek pertanahan dan tata ruang.
Dalam forum tersebut, dibahas pula sinkronisasi data pertanahan dengan rencana tata ruang, mekanisme penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta integrasi proses pelayanan perizinan berusaha melalui sistem berbasis risiko. Sinergi ini dinilai penting guna memastikan setiap permohonan yang diajukan masyarakat dan pelaku usaha dapat diproses secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi langkah strategis dalam mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan investasi daerah. Dengan komunikasi yang intensif dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan implementasi PP 28 Tahun 2025 di Kota Lhokseumawe dapat berjalan optimal tanpa mengurangi aspek kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.
Sementara itu, perwakilan PUPR dan DPMPTSP Kota Lhokseumawe menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dan membangun sistem pelayanan yang terintegrasi. Melalui koordinasi ini, diharapkan pelayanan publik di bidang pertanahan dan perizinan semakin efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan terlaksananya pertemuan ini, Kantah Lhokseumawe bersama PUPR dan DPMPTSP optimistis dapat mengawal implementasi PP 28 Tahun 2025 secara sinergis demi mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kota Lhokseumawe.
Sumber : siaranberita.com






















