Bengkulu — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan tema “Sinergitas Penguatan Pemahaman dan Persamaan Persepsi Antara Aparat Penegak Hukum Terkait Dengan Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2025, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sasana Bina Karya Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu (21/01).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum serta menyamakan pemahaman dan persepsi dalam menyikapi penerapan regulasi hukum pidana yang baru. Melalui forum ini, peserta mendapatkan pemaparan mengenai substansi perubahan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana, serta implikasinya terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi.
Kalapas LPP Bengkulu menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesiapan jajaran pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan regulasi. Persamaan persepsi antar aparat penegak hukum dinilai penting guna mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang terintegrasi, profesional, dan berkeadilan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan kolaborasi antar lembaga penegak hukum semakin solid, sehingga pelaksanaan penegakan hukum dapat berjalan selaras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





















