ARGA MAKMUR – Guna memitigasi risiko gangguan keamanan dan menjaga sterilitas area pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur memberikan pengarahan khusus kepada para peserta magang dari Kemnaker RI. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (10/2) di Aula Lapas ini difokuskan pada penegasan pembatasan akses dan protokol pengawasan selama masa praktik kerja berlangsung.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, dalam arahannya menekankan bahwa lingkungan Lapas merupakan area dengan tingkat kerahasiaan dan keamanan tinggi. Oleh karena itu, seluruh peserta magang dilarang keras memasuki area steril seperti blok hunian, ruang isolasi, hingga ruang server tanpa izin tertulis dan pendampingan petugas. Larangan penggunaan perangkat komunikasi dan pengambilan dokumentasi tanpa izin resmi juga menjadi poin utama yang digarisbawahi guna mencegah penyebaran data sensitif.

Langkah preventif ini diambil untuk menanamkan pemahaman bahwa setiap individu yang beraktivitas di dalam Lapas terikat pada tata tertib keamanan yang ketat. Kalapas menegaskan tidak akan menoleransi setiap pelanggaran prosedur, di mana sanksi tegas mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan magang secara sepihak akan diberlakukan bagi mereka yang tidak patuh.
Kegiatan ini diikuti dengan penuh komitmen oleh seluruh peserta magang yang menyatakan kesanggupannya untuk menjaga integritas institusi. Melalui penguatan aturan ini, Lapas Arga Makmur memastikan bahwa fungsi pendidikan dan magang tetap dapat berjalan selaras dengan standar keamanan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan pemasyarakatan. Laporan terkait penguatan pengawasan ini pun telah diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu sebagai bagian dari manajemen risiko organisasi.



















